Langowan, BeritaManado.com — Kabar mengenai rencana pemekaran Desa Wolaang yang pernah hangat diperbincangkan beberapa tahun lalu sepertinya masih terkendala dengan kebijakan pemerintah.
Sebagaimana diketahui di Desa Wolaang sendiri memiliki aliran sungai yang menurut informasi bisa dijadikan batas alam jika rencana pemekaran yang dimaksud menjadi kenyataan.
Pada sebelah utara batas alam tersebut kabarnya masih akan menggunakan nama Desa Wolaang, sementara pada sebelah selatan batas alam, pemukimannya lebih lazim dikenal dengan sebutan Lewet.
Pada bagian selatan batas alam (Lewet), jumlah penduduk ada sekitar 425 Kepala Keluarga (KK) dan itu artinya jumlah jiwanya berada pada kisaran 1.275, sementara sebela utara batas alam ada sekitar 375 KK (± 1.125).
Mengenai data kependudukan Desa Wolaang sendiri saat ini menurut Sekretaris Desa Alter Poguman masih sementara di revisi sejalan dengan adanya Program Sensus Penduduk tahun 2020.
Tidak diketahui pasti alasan mandeknya rencana pemekaran desa beberapa tahun lalu, akan tetapi baik Pemerintah Desa Wolaang saat ini dan sejumlah tokoh masyarakat juga merespon positif wacana pemekaran Desa Wolaang.
Hukum Tua Desa Wolaang Audy Wungkar mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan lebih untuk berkomentar mengenai hal tersebut, akan tetapi siap memberikan dukungan jika wanaca itu akan berproses.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Fraksi PDIP Herson Walukouw SH mengatakan bahwa pihaknya mengatakan belum ada kelanjutan mengenai hal itu.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa pasti akan menyesuasikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Jika ada peluang untuk dilakukan pemekaran, tentu saja saya dan teman-teman wakil rakyat khususnya yang berdomisili dari Desa Wolaang akan berupaya memperjuangkannya,” ungkap Walukouw.
Pihak Pemkab Minahasa sendiri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa DR. Denny Mangala MSi yang dihubungi BeritaManado.com, hingga berita ini dipublish belum memberikan tanggapan.
(Frangki Wullur)