Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Senin (8/9/2014) hari ini menyusun draf Tata Tertib (Tatib) kelembagaan legislatif mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.
Menariknya, disela-sela pembahasan terkuak adanya dualisme peraturan yang terjadi di DPRD Kota Manado yaitu pembentukan fraksi dan pemilihan pimpinan fraksi tidak sejalan dengan PP 16 tahun 2010.
Dalam PP 16 tahun 2010 Bab VI tentang Fraksi, dijelaskan pada Pasal 35 ayat 2 berbunyi dalam hal jumlah anggota fraksi hanya 3 orang, pimpinan fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
Pada kenyataannya saat ini di DPRD Kota Manado, pembentukan fraksi termasuk susunan pimpinan fraksi direkomendasi oleh partai politik yang jelas melanggar PP 16 tahun 2010.
“Saat ini pimpinan fraksi mengacu pada rekomendasi partai. Sedangkan PP 16 tahun 2010 mengatur pimpinan fraksi dipilih anggota fraksi. Jadi mana sebenarnya yang harus diikuti,” kata Lily Walanda, personil DPRD Manado dalam rapat penyusunan draf Tatib.
Terkait hal itu, banyak pernyataan yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Manado dalam menanggapi dasar aturan pembentukan dan pemilihan pimpinan fraksi.
“Sebaiknya untuk pembahasan pembentukan fraksi tidak perlu dipermasalahkan, karena fungsi fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai,” ujar Boby Daud, legislator Manado ini.
Sementara itu, Richard Sualang selaku pimpinan sementara menegaskan bahwa, pada rapat pembahasan ini tidak akan dilakukan pengabilan keputusan, karena masih bersifat penyusunan draf Tatib. (leriandokambey)
Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Senin (8/9/2014) hari ini menyusun draf Tata Tertib (Tatib) kelembagaan legislatif mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.
Menariknya, disela-sela pembahasan terkuak adanya dualisme peraturan yang terjadi di DPRD Kota Manado yaitu pembentukan fraksi dan pemilihan pimpinan fraksi tidak sejalan dengan PP 16 tahun 2010.
Dalam PP 16 tahun 2010 Bab VI tentang Fraksi, dijelaskan pada Pasal 35 ayat 2 berbunyi dalam hal jumlah anggota fraksi hanya 3 orang, pimpinan fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
Pada kenyataannya saat ini di DPRD Kota Manado, pembentukan fraksi termasuk susunan pimpinan fraksi direkomendasi oleh partai politik yang jelas melanggar PP 16 tahun 2010.
“Saat ini pimpinan fraksi mengacu pada rekomendasi partai. Sedangkan PP 16 tahun 2010 mengatur pimpinan fraksi dipilih anggota fraksi. Jadi mana sebenarnya yang harus diikuti,” kata Lily Walanda, personil DPRD Manado dalam rapat penyusunan draf Tatib.
Terkait hal itu, banyak pernyataan yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Manado dalam menanggapi dasar aturan pembentukan dan pemilihan pimpinan fraksi.
“Sebaiknya untuk pembahasan pembentukan fraksi tidak perlu dipermasalahkan, karena fungsi fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai,” ujar Boby Daud, legislator Manado ini.
Sementara itu, Richard Sualang selaku pimpinan sementara menegaskan bahwa, pada rapat pembahasan ini tidak akan dilakukan pengabilan keputusan, karena masih bersifat penyusunan draf Tatib. (leriandokambey)