Amurang—Pembangunan gedung olahraga di Desa Matani-Popontolen Kecamatan Tumpaan disorot. Pasalnya, gedung yang akan dipakai untuk olahraga Futsal tersebut diduga tak memiliki izin. Bahkan, tidak sesuai dengan Tata Ruang Minsel.
Kepala Bappeda Minsel, Ir John F Sendukh kepada beritamanado.com, Jumat (3/8) usai friendly game antara Pers Minsel vs Forkompida menyebut, bahwa pembangunan gedung olahraga di dua desa berbatasan menyalahi aturan.
‘’Saya minta, pemilik gedung tersebut harus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Pasalnya, bangunan tersebut selain tak memiliki izin. Tak sesuai Tata Ruang Minsel, juga tak ada IMB. Maka dari itu, harus dilakukan pembongkaran,’’ kata Sendukh.
Sendukh juga menilai, bahwa lokasi tersebut diperuntukan untuk kawasan pertanian. Dengan demikian, pihak (pemilik, red) gedung yang sementara membangun tersebut harus melakukan koordinasi. Sekali lagi, harus dilakukan koordinasi sebelum dibangun.
‘’Kalau juga tidak ada koordinasi seperti yang sudah terjadi. Maka, pihaknya bisa mengutus Sat Pol PP untuk menanyakan surat-surat tersebut apakah sesuai dengan mekanisme. Bisa pula, mereka melakukan pembongkaran kalau hal diatas benar-benar tak sesuai. Dengan demikian, pihaknya mewarning supaya pemiliknya melakukan perbaikan,’’ ungkapnya. (and)