Ratahan – Dengan diputuskanya sanksi terhadap wakil ketua DPRD Mitra dari alat kelengkapan Dewan yang dibacakan Badan Kehormatan(BK) pada Rapat Paripurna pekan kemarin, Delly Makalew dari Fraksi PDIP saat membacakan pembelaannya tentang pristiwa 31/1/12 bahwa dirinya memang mengeluarkan kata yang keras.
“Ya,,saya memang berkata-kata keras dan itu semua benar,” katanya. Lebih lanjut makalew juga menjelaskan bahwa ada pembahasan namun kami sebagai wakil ketua tidak dilibatkan.
“Pada kejadian waktu itu saya mempertanyakan pada pimpinan tentang anggaran 21 miliyar,yang dibahas tanpa wakil ketua,” jelasnya.
Makalewpun membeberkan kalau tugas dan fungsi pimpinan dewan tidak jalan semestinya, serta menuding bahwa anggaran 21 miliyar tidak pernah dibahas bersama oleh wakil ketua tapi hanya dibahas oleh ketua dan sekretaris dewan (sekwan)
“Tentu ini kerugian bagi warga mitra,” terangnya.
Dirinyapun pada akhir pembelaanya memohon maaf kepada pimpinan Dewan Tonny H Lasut serta sekwan, serta membacakan keberatan atas pemberian sanksi terhadapnya dan meminta pimpinan dewan untuk tinjau kembali putusan BK tersebut.(har)
Ratahan – Dengan diputuskanya sanksi terhadap wakil ketua DPRD Mitra dari alat kelengkapan Dewan yang dibacakan Badan Kehormatan(BK) pada Rapat Paripurna pekan kemarin, Delly Makalew dari Fraksi PDIP saat membacakan pembelaannya tentang pristiwa 31/1/12 bahwa dirinya memang mengeluarkan kata yang keras.
“Ya,,saya memang berkata-kata keras dan itu semua benar,” katanya. Lebih lanjut makalew juga menjelaskan bahwa ada pembahasan namun kami sebagai wakil ketua tidak dilibatkan.
“Pada kejadian waktu itu saya mempertanyakan pada pimpinan tentang anggaran 21 miliyar,yang dibahas tanpa wakil ketua,” jelasnya.
Makalewpun membeberkan kalau tugas dan fungsi pimpinan dewan tidak jalan semestinya, serta menuding bahwa anggaran 21 miliyar tidak pernah dibahas bersama oleh wakil ketua tapi hanya dibahas oleh ketua dan sekretaris dewan (sekwan)
“Tentu ini kerugian bagi warga mitra,” terangnya.
Dirinyapun pada akhir pembelaanya memohon maaf kepada pimpinan Dewan Tonny H Lasut serta sekwan, serta membacakan keberatan atas pemberian sanksi terhadapnya dan meminta pimpinan dewan untuk tinjau kembali putusan BK tersebut.(har)