Mitra

Pelanggan: Soal Pelayanan, PLN ‘Disclaimer’

Ratahan -PLN boleh dikata ‘hebat’ dalam urusan putus memutus dan pengurusan tunggakan pembayaran biaya beban listrik kepada pelanggan. Namun disi lain, PLN dinilai tidak mampu memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.

Nah, beragam tanggapan dan pernyataan datang dari masyarakat Minahasa Tenggara (Mitra) terkait konsistensi pelayanan dari PLN. Yang pertama disampaikan ibu Meylani dari Tombatu. Dirinya mengeluh akan kondisi di rumahnya yang saat ini gelap gulita karena ulah PLN secara sepihak melakukan pemadaman aliran listrik, “gelap gulita, kamu hebat. Terlambat satu hari langsung denda,” ungkapnya penuh kekesalan.

Sementara itu, Ryan Sandag tokoh muda asal Silian Raya yang tak lain adalah calon anggota DPRD Kabupaten Mitra dari Partai Demokrat menyebutkan, pihak PLN jangan hanya fokus pada urusan putus memutusan dan tunggakan, tetapi harus mampu mengimbangi antara hak dan kewajiban kepada pelanggan.

Kalo dusuruh menyatakan pendapat, bagi saya pelayanan PLN ‘disclaimer’ atau gagal – Ryan Sandag.
PLN sendiri menurutnya, tidak pernah perfikir akan dampak yang disebabkan akibat dari aksi pemadaman listrik. “Belum tentu semua suka dengan cara PLN, makanya perlu saya tegaskan, jangan sampai PLN dianggap ‘KJ’ alias kurang jelas,” katanya sembari menambahkan jika aksi PLN ini, bukan sedikit kerugian yang dialami rakyat.

Untuk itu, ia meminta pihak DPRD Mitra memanggil hearing PLN Ratahan. Karena apa yang selama ini dilakukan PLN sudah sangat keterlaluan.

“Saya minta secepatnya dipanggil hearing. Sebab, giliran pelayanan terabaikan, mereka (PLN, red) biasa-biasa saja. Coba kalo pelanggan yang menunggak, cara PLN sudah keterlaluan. Dianggap pelanggan itu penjahat sampe-sampe bertindak tidak karuan,” tukasnya. (Rulan Sandag)

Satu tanggapan untuk “Pelanggan: Soal Pelayanan, PLN ‘Disclaimer’”

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara