Tomohon – Dalam rangka membekali para pelaku Usaha Kredit Kecil Menengah (UMKM), Pemkot Tomohon melalui Dinas Koperasi dan UMKM melaksanakan sosialisasi tentang Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI).
Dalam laporannya, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tomohon Ronny Lumowa SSos mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM tentang hak paten, hak cipta, dan hak merk serta bagaimana mendapatkan perlindungan hukum bagi penemuan terhadap produk UMKM serta modal utama yang juga sebagai satu elemen penting dalam pembangunan ekonomi bagi UMKM berbasis Iptek.
Sementara Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan salah satu elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi dan modal utama dalam pembangunan bangsa yang berbasis ilmu pengetahuan (a knowledge-based nation). “Dengan kegiatan ini menandakan bahwa pemerintah, baik pusat sampai di Kota Tomohon ini sangat concern terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Drs Rosman Siregar SH MH, Kepala Bidang Bimbingan Advokasi Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Hes AB Mongkaren SH, Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas, SH MH, Direksi Bank Sulut Jhon Rorimpandey dan Rommy Paat, para peserta berjumlah 55 orang dan gerakan koperasi 30 orang. (iker)
