Berita Utama

Pelaku Perjalanan di Sulut Bebas Rapid Antigen, Begini Edaran Terbaru Gubernur Sulut

Pelaku Perjalanan di Sulut Bebas Rapid Antigen, Begini Edaran Terbaru Gubernur Sulut
Surat Edaran Terbaru Gubernur Sulut

Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.

Surat tertanggal 11 Maret 2022 ditandatangani oleh Olly Dondokambey dan ditujukan kepada Forkopimda, Bupati/Walikota se-Sulut dan stakeholder terkait.

Adapun isi surat menginformasikan bahwa pelaku perjalananan masuk ke Sulut baik melalui di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat, tidak diwajibkan lagi melakukan rapid antigen.

Selanjutnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan berlaku.

Gubernur juga menegaskan agar perluasan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 terus digencarkan.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara