Minsel, BeritaManado.com – Pelaku penganiayaan di jalan perkebunan Desa Mopolo Esa Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel.
Tersangka R (23), warga Desa Mopolo, melakukan penganiayaan terhadap Kevin Seko (18), warga desa yang sama.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa, saat dihubungi pada Minggu (19/03/2023) membenarkan jika tersangka telah ditahan.
“Tersangka R saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Ryp/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 14 Maret 2023,” kata Iptu Lesly.
“Tersangka diamankan di Desa Mopolo usai dilaporkan korban,” ungkapnya lagi.
Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (13/03) sekira pukul 21.30 Wita.
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim berawal saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak.
Saat melintas di jembatan jalan perkebunan Desa Mopolo Esa, berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka dari arah berlawanan.
“Korban mengira pengendara sepeda motor yang berpapasan di jalan itu temannya, sehingga korban berteriak memanggil namun ternyata itu adalah tersangka,” ujar Iptu Lesly.
“Tersangka merasa tersinggung atas teriakan korban, kemudian datang menghampiri dan langsung memukul korban,” terangnya lagi.
Akibat penganiayaan ini dijelaskan Kasat Reskrim korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah.
“Usai menerima laporan, korban divisum dan mengamankan tersangka, memeriksa saksi, korban dan tersangka, gelar perkara. Saat ini tersangka ditahan untuk proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.
(***/TamuraWatung)