Minahasa, BeritaManado.com – Timsus Tarantula Polres Minahasa, mengamankan TS (19), warga Kelurahan Kiniar Kecamatan Tondano Timur, pelaku tindak pidana penganiayaan, terhadap Korban AYK (23), Senin (13/9/2021), pukul 03.00 wita.
Korban mengalami luka robek di kepala, akibat dipukul pelaku menggunakan kursi.
Kronologis kejadian, berawal Korban mencari pacarnya inisial SR di rumah milik DK di Kelurahan kiniar, korban menemukn pacarnya berada di kamar DK, tak terima pacarnya berada di kamar DK korban mendorong Kepala SR, saat berbincang dengan DK, tiba-tiba pelaku TS datang dan langsung memukul korban dengan sebuah kursi dan mengenai kepala korban, dan korban langsung melapor ke pihak Kepolisian Polres Minahasa.
Polres Minahasa, melalui Timsus Tarantula yang dipimpin Wakatim Bripka Surya menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, membenarkan bahwa pelaku TS sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, untuk dilakukan pemeriksaan penyebab pemukulan tersebut.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan oleh Timsus untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
(FerdinandRanti)