Amurang – Pemerhati pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Taufik Tumbelaka menyatakan terkait pejabat Minsel terlibat penganiayaan harus di proses hukum seadil-adilnya.
“Harusnya sebagai seorang pejabat sebelum bertindak harus berpikir terlebih dahulu tindakanya. Apalagi cuma persoalan ini, seharusnya pejabat bersangkutan semestinya bisa melaporkan ke pemerintah setempat untuk dilakukan pembinaan, atau bisa saja langsung di laporkan kepolisian,” jelas Tumbelaka, saat dihubungi beritamanado.com
Lanjut dia, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) harus menindaklanjuti pejabat yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan.
Sebagai pejabat didalami, pejabat bisa berpikir jika memang demikian, kan ada rana hukum laporkan ke pihak berwajib jangan main hakim sendiri
Terkena pelanggaran PNS sebagaimana disiplin PNS dan janji/sumpa pegawai sesuai PP 53 tahun 2010 ada sanski tegas, meski berjenjang terancam pemecatan. Meski butuh waktu, tapi harus di proses sesuai peraturan pmerintah, papar Tumbelaka. (sanlylendongan)
