MANADO – Menghadapi beberapa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberlakukan aturan yang tegas bagi kadernya yang sudah menjabat Pimpinan DPRD, namun masih mengincar top eksekusif.
Informasi yang diperoleh beritamanado, sesuai petunjuk operasional (PO) terbaru, kader PDIP yang sudah menjabat Pimpinan DPR maupun DPRD tidak bisa mencalon diri, dan maju di Pilkada. Hal ini tentu, menutup peluang bagi kader PDIP yang sudah menjabat Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD, dan ingin maju di Pilkada.
Menariknya, khusus di Minahasa satu di antara calon yang dielus Banteng Minahasa untuk maju di Pilkada Minahasa adalah, Janes Parengkuan. ”Yang saya tahu bukan melarang, tapi kader tersebut harus mundur dari Pimpinan DPRD baru bisa mencalonkan, ”ujar Novie Lumowa, Sekretaris DPC PDIP Manado belum lama ini. Hal ini dibenarkan Plh DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey.(abm)
MANADO – Menghadapi beberapa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberlakukan aturan yang tegas bagi kadernya yang sudah menjabat Pimpinan DPRD, namun masih mengincar top eksekusif.
Informasi yang diperoleh beritamanado, sesuai petunjuk operasional (PO) terbaru, kader PDIP yang sudah menjabat Pimpinan DPR maupun DPRD tidak bisa mencalon diri, dan maju di Pilkada. Hal ini tentu, menutup peluang bagi kader PDIP yang sudah menjabat Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD, dan ingin maju di Pilkada.
Menariknya, khusus di Minahasa satu di antara calon yang dielus Banteng Minahasa untuk maju di Pilkada Minahasa adalah, Janes Parengkuan. ”Yang saya tahu bukan melarang, tapi kader tersebut harus mundur dari Pimpinan DPRD baru bisa mencalonkan, ”ujar Novie Lumowa, Sekretaris DPC PDIP Manado belum lama ini. Hal ini dibenarkan Plh DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey.(abm)