AGAMA – Buntut sering terjadi pelanggaran HAM terhadap umat yang memeluk agama tertentu, PDI-Perjuangan mengusulkan pemerintah mencabut SKB 2 Menteri dan menggantinya dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Kerukunan Umat beragama.
Dijelaskan Ketua Kehormatan PDI-Perjuangan, Sidarto Danu Subroto, di kantor DPP Jln Lenteng Agung, Rabu (15/09), SKB 2 Menteri mereduksi kebebasan umat beragama di Indonesia yang semakin mempertegas pengakuan hak-hak warga mayoritas atas warga minoritas.
“Hak memeluk keyakinan dan kepercayaan sudah diatur dalam UUD pasal 28 e dan pasal 29. Seharusnya peraturan di bawah UUD adalah UU, bukan peraturan setingkat SKB 2 Menteri,” tegas Sidarto.
Menurutnya, SKB 2 Menteri adalah pemicu terjadinya insiden penusukan terhadap anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Bekasi, yang oleh sebagian kelompok dijadikan sebagai alat untuk mengintimidasi kelompok agama tertentu.
