Paul Sualang
Manado – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Paul Sualang mengakui bahwa Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan atau biasa di sebut Perda Sampah sudah tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda nomor 7 Tahun 2006 memang sudah perlu diganti karena aturan diatasnya sudah berubah,” kata Sualang kepada BeritaManado.com.
Adapun isi Perda yang tidak sesuai undang-undang yakni pada pasal 17, perihal besaran retribusi yang wajib dibayar masyarakat.
“Untuk retribusi kebersihan ditarik berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011. Dan yang perlu diatur kembali pada Perda tersebut adalah pengelolaan persampahan,” tambah Sualang. (leriandokambey)
Paul Sualang
Manado – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Paul Sualang mengakui bahwa Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan atau biasa di sebut Perda Sampah sudah tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda nomor 7 Tahun 2006 memang sudah perlu diganti karena aturan diatasnya sudah berubah,” kata Sualang kepada BeritaManado.com.
Adapun isi Perda yang tidak sesuai undang-undang yakni pada pasal 17, perihal besaran retribusi yang wajib dibayar masyarakat.
“Untuk retribusi kebersihan ditarik berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011. Dan yang perlu diatur kembali pada Perda tersebut adalah pengelolaan persampahan,” tambah Sualang. (leriandokambey)