
Manado, BeritaManado.com — Personel Polsek Rainis dipimpin Bripka R. Maabuat bersama Koramil melaksanakan patroli malam hari dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (14/10/2020).
Dalam patroli itu, petugas mendapati beberapa warga tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Warga ini kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
Bripka Maabuat mengatakan, penertiban masker terhadap masyarakat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan prinsip 3M. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” imbaunya.
(***/Alfrits Semen)
