Bahkan Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka sudah pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado.
Vonis ini dijatuhkan atas tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun dari Hans Abuthan).
Sehingga Risat menegaskan, bagaimana mungkin Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, bisa divonis hukuman penjara oleh hakim, jika memang benar Carlina Manamuri adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.
“Sehingga kami berharap pihak Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan kasus laporan pidana ini ke pengadilan,” tegas Risat.
(***/jenly)
