Manado, BeritaManado.com — Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut), Risat Sanger, mengapresiasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulut.
Pasalnya, Satgas Mafia Tanah Sulut menjadi salah satu dari 12 Provinsi Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan yang menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Penghargaan diberikan kepada 12 Provinsi Tim Satgas tersebut karena dinilai berhasil menyelesaikan Target Operasi melebihi yang ditentukan.
Capaian ini, kata dia, merupakan prestasi yang luar biasa, mengingat sejak 2018, pengungkapan Mafia Tanah tidak berjalan mulus dan urung membuahkan hasil.
Barulah pada 2023 ini, melalui kerja sama, koordinasi, dan sinergitas antara Polda, Kanwil BPN, dan Kejati (Kejaksaan Tinggi), tiga kasus pertanahan berhasil diselesaikan.
Sedikitnya ada 7 tersangka dengan nilai kerugian sebesar Rp 32,7 Miliar yang berhasil diamankan.
Risat Sanger pun mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada Tim Satgas Mafia Tanah Sulut tersebut, sembari berharap akan dibarengi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dari tim satgas dalam pemberantasan mafia tanah.
“Jangan sampai komitmen pemberantasan mafia tanah hanya seremoni atau formalitas saja,” pesan Risat.
Risat kemudian menyoroti satu kasus mafia tanah di Manado dengan proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, yakni proses hukum perkara pidana penyerobotan lahan Eks Pasar Tuminting.
Kasus ini, kata dia, sebelumnya telah dilaporkan oleh Reagen Abuthan (ahli waris), selaku Cucu Kandung dari Almarhum JM Mongie Abuthan ke Polda Sulut, pada 27 Oktober 2022.
Oleh Penyidik Polda Sulut, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati Sulut sejak 25 Oktober 2023 dengan dua orang tersangka, yakni ET dan BT.
Proses hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan ini pun diapresiasi oleh Serdadu Mafia Tanah Sulut.
Akan tetapi Risat mengingatkan agar pihak Kejati ataupun Pengadilan Negeri Manado diharapkan supaya lebih teliti dalam kasus ini.
Sebab Serdadu Anti Mafia Tanah melihat ada beberapa kejanggalan, di mana dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan dilakukan pada Tanggal 25 Oktober 2023.
Sedangkan dua hari sebelumnya, tepatnya 23 Oktober 2023, kuasa hukum dari keluarga tersangka telah melakukan pendaftaran gugatan secara perdata ke pengadilan.
Bahkan anehnya lagi, menurut Risat Sanger, pendaftaran di tanggal 23, di hari yang sama dengan beda jam saja telah ada penetapan dari majelis hakim dan terinformasi gugatan perdata itu disidangkan pada 7 November 2023.
“Ini sesuatu yang janggal menurut Serdadu Anti Mafia Tanah,” nilai Risat Sanger.
Atas dasar fakta-fakta hukum yang diteliti secara internal oleh Serdadu Anti Mafia Tanah, Risat sekadar mengingatkan bahwa sudah cukup jelas mengungkap SHM 53 (Eks Pasar Tuminting) adalah benar kepemilikan dari Alm AJM Mongie atau orang tua dari Lexy Abuthan.
Bahkan Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka sudah pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado.
Vonis ini dijatuhkan atas tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun dari Hans Abuthan).
Sehingga Risat menegaskan, bagaimana mungkin Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, bisa divonis hukuman penjara oleh hakim, jika memang benar Carlina Manamuri adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.
“Sehingga kami berharap pihak Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan kasus laporan pidana ini ke pengadilan,” tegas Risat.
(***/jenly)