Manado – Salah satu warga korban eksekusi tanah di Kelurahan Taas lingkungan 5 Kecamatan Tikala, Selasa (26/1/16) kemarin bukan hanya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Manado, namun 13 Kepala Keluarga (KK) mengaku kehilangan tempat tinggal.
“Kemarin, torang kage leh langsung dapa gusur karena tidak ada peritahuan sebelumnya. Kage-kage dorang datang baca surat langsung main bongkar,” kata Sultje Siwu.
Warga ini pun mengaku saat ini tidak berdaya atas perlakuan yang diterimanya bersama warga yang menjadi korban eksekusi tersebut.
“Sampai sekarang torang nyanda bisa mo ambe kasiang torang pe barang-barang. Karena saat dibongkar, kami tidak sempat menyelamatkan barang milik kami. Torang juga sekarang nyanda tau mo tinggal dimana. Kalau boleh, bapak dan ibu dewan kase pinjam akan tenda supaya torang mo tinggal akang,” ujar Sultje menitihkan air mata. (leriandokambey)
Manado – Salah satu warga korban eksekusi tanah di Kelurahan Taas lingkungan 5 Kecamatan Tikala, Selasa (26/1/16) kemarin bukan hanya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Manado, namun 13 Kepala Keluarga (KK) mengaku kehilangan tempat tinggal.
“Kemarin, torang kage leh langsung dapa gusur karena tidak ada peritahuan sebelumnya. Kage-kage dorang datang baca surat langsung main bongkar,” kata Sultje Siwu.
Warga ini pun mengaku saat ini tidak berdaya atas perlakuan yang diterimanya bersama warga yang menjadi korban eksekusi tersebut.
“Sampai sekarang torang nyanda bisa mo ambe kasiang torang pe barang-barang. Karena saat dibongkar, kami tidak sempat menyelamatkan barang milik kami. Torang juga sekarang nyanda tau mo tinggal dimana. Kalau boleh, bapak dan ibu dewan kase pinjam akan tenda supaya torang mo tinggal akang,” ujar Sultje menitihkan air mata. (leriandokambey)