Minsel

Parpol di Minsel Harus Taati Batas Akhir Kampanye

Amurang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan, Fanley Pangemanan menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik (Parpol) terkait batas akhir jadwal kampanye tanggal 5 April 2014, pada pukul 24.00 Wita.

“Sesuai batas waktu yang ditentukan tidak ada lagi bentuk-bentuk pertemuan terbatas, rapat umum, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, stiker, bendera partai dan caleg, termasuk iklan media masa dan elektronik pada saat masa tenang tanggal 5 April, pukul 24.00 Wita,” tukas Pangemanan, Jumat (4/4/2014).

KPUD Minsel juga meng ingatkan kepada semua pimpinan parpol dan caleg tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. “Kami juga memintakan secara sukarela pimpinan parpol membersihkan semua bentuk APK,” pungkas Pangemanan. (Sanly Lendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara