Tomohon – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan pembinaan perbendaharaan terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemerintah tahun 2014 yang dibuka oleh Assisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mewakili Walikota Tomohon di Aula Megfra, Kamis (11/9/12).
Dalam sambutannya, Kaunang mengatakan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, menjabarkan aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD perlu dikawal dengan hukum administrasi negara yang didasarkan pada ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Jelas dikatakan bahwa perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk didalamnya investasi dan kekayaan yang dipisahkan dalam penetapan APBN dan APBD,” ujar Kaunang.
Adapun para pemberi materi dalam kegiatan ini dari tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara AM Bagus Pantja PD SE MSi Ak dan Efron Sitepu yang memberikan materi UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedang dari Tim Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Povinsi Sulawesi Utara Hengky Mapaly dan Yoannes Tukijan yang dengan materi Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal. (ray)
Tomohon – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan pembinaan perbendaharaan terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemerintah tahun 2014 yang dibuka oleh Assisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mewakili Walikota Tomohon di Aula Megfra, Kamis (11/9/12).
Dalam sambutannya, Kaunang mengatakan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, menjabarkan aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD perlu dikawal dengan hukum administrasi negara yang didasarkan pada ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Jelas dikatakan bahwa perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk didalamnya investasi dan kekayaan yang dipisahkan dalam penetapan APBN dan APBD,” ujar Kaunang.
Adapun para pemberi materi dalam kegiatan ini dari tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara AM Bagus Pantja PD SE MSi Ak dan Efron Sitepu yang memberikan materi UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedang dari Tim Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Povinsi Sulawesi Utara Hengky Mapaly dan Yoannes Tukijan yang dengan materi Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal. (ray)