Ratahan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg). Dimana, seluruh Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panitia Pelaksana Lapangan (PPL), saat ini mulai mendata kembali terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai partai politik maupun caleg.
Ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures menjelaskan, terkait pendataan APK tersebut sudah diinstruksikan ke semua Panwascam bahkan PPL yang ada di daerah ini. “Mereka (Panwascam dan PPL, red) sudah mulai mendata terkait APK tersebut dilapangan. Dan apa yang didapat di lapangan, itu yang menjadi acuan bagi kami, selanjutnya dijadikan sebagai bahan pelaporan ke pihak Bawaslu baik Provinsi maupun Pusat,” jelas Kures, Senin (3/2/2014).
Langkah pendataan ini dilakukan guna menindak lanjuti terkait peraturan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang penempatan APK yang tidak pada tempatnya. “Semua APK kami data, baik itu caleg yang didukung parpol maupun DPD,” ujarnya.
Lanjut Kures, Panwascam dan PPL akan memasukan APK yang didata paling lambat, Selasa (3/3/2014) besok. Tambah dia, pihaknya sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap APK tersebut sampai pelaksanaan tahapan kampanye terbuka nanti. “Untuk itu kami terus melakukan apa yang semestinya menjadi tanggungjawab kami,” tukasnya. *
Ratahan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg). Dimana, seluruh Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panitia Pelaksana Lapangan (PPL), saat ini mulai mendata kembali terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai partai politik maupun caleg.
Ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures menjelaskan, terkait pendataan APK tersebut sudah diinstruksikan ke semua Panwascam bahkan PPL yang ada di daerah ini. “Mereka (Panwascam dan PPL, red) sudah mulai mendata terkait APK tersebut dilapangan. Dan apa yang didapat di lapangan, itu yang menjadi acuan bagi kami, selanjutnya dijadikan sebagai bahan pelaporan ke pihak Bawaslu baik Provinsi maupun Pusat,” jelas Kures, Senin (3/2/2014).
Langkah pendataan ini dilakukan guna menindak lanjuti terkait peraturan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang penempatan APK yang tidak pada tempatnya. “Semua APK kami data, baik itu caleg yang didukung parpol maupun DPD,” ujarnya.
Lanjut Kures, Panwascam dan PPL akan memasukan APK yang didata paling lambat, Selasa (3/3/2014) besok. Tambah dia, pihaknya sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap APK tersebut sampai pelaksanaan tahapan kampanye terbuka nanti. “Untuk itu kami terus melakukan apa yang semestinya menjadi tanggungjawab kami,” tukasnya. *