Manado – Dua pakar hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, DR Ronny Maramis dan Toar Palingan SH, Mhum mengakui, kalau keduanya telah melakukan kajian hukum terhadap proses peremajaan kawasan Shopping Center .
Dihubungi terpisah (23/4/2014) sepakat mengakui kalau program peremajaan shopping dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pihak yang akan membangun sekaligus mengelola kawasan itu dalam kurun waktu tertentu, sudah sesuai ketentuan hukum dan telah dianggap selesai.
“Tinggal melakukan Penandatangan Kerjasama (PKS) antara swasta yang ditunjuk sebagai pihak ketiga, dengan Pemkot dalam hal ini PD Pasar Manado,” kata keduanya.
Menurut DR Ronny Maramis, proses penunjukan swasta sebagai pihak ketiga, sudah memenuhi aturan yang berlaku. “Saya telah mengkaji proses penunjukannya. Ini sudahsesuai prosedur. Tak ada masalah. Siap dilanjutkan,” kata Maramis.
Hal senada ditegaskan Toar Palilingan. Pakar hukum berpenampilan low profile ini mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan pihaknya, penunjukan pihak ke-3 yang akan mengelola Shopping sudah melalui referensi proses hukum yg telah berjalan. “Prosesnya sangat teliti dan mengedepankan aspek hukum yang berlaku. Sudah tak ada masalah, tinggal diwujudkan dalam bentuk penandatangan PKS. Itu saya kira,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Manado melalui PD Pasar Manado akan segera memulai program peremajaan gedung dan kawasan Shopping dengan menunjuk PT Habitat Karya Sejahtera (HKS) sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan program ini.
Direktur Utama PD Pasar Didi Syafii kepada wartawan mengatakan kerjasama antara pihaknya dengan HKS akan dimulai pada akhir April ini, dengan diawali penandatanganan PKS.
TAK ADA PENGALIHAN ASET PEMKOT
Sementara, terhadap rencana kerjasama ini, baik Maramis maupun Palilingan, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa tak ada pengalihan aset pemkot ke pihak HKS.
“Yang ada adalah HKS sebagai pihak ketiga akan mengelola kawasan ini untuk kurun waktu tertentu dan memberikan nilai tambah, baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun pendapatan asli daerah Manado,” tegas keduanya.
“Dan berdasarkan PKS nanti, pada kurun waktu yang telah disepakati, HKS akan mengembalikan lagi pengelolaan kawasan tersebut kembali ke Pemkot,” lanjut Palilingan. (*/tim)