Minut, BeritaManado.com – Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan itu merujuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Adanya perubahan nomenklatur tersebut menyebabkan terjadi antrian panjang dalam pengurusan IMB di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ditelusuri BeritaManado.com, ada 30-an pengajuan IMB yang belum diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) baik izin rumah tinggal dan izin usaha.
IMB sendiri sebagai salah satu sumber penerimaan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minut.
Retribusi IMB memberikan kontribusi rata-rata tiap tahunnya terhadap PAD, pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Kepala PM-PTSP Minut Jack Paruntu ketika dikonfirmasi menyebutkan saat ini Peraturan Daerah (Perda) perubahan nomenklatur dari IMB ke PBG masih dalam pembahasan di DPRD Minut.
Meski tidak menyebutkan angka Jack membenarkan bahwa terjadi penurunan cukup drastis pada capaian PAD Kabupaten Minut.
“Pelaku usaha pada umumnya paham karena menyangkut retribusi. Tapi revisi (Perda) tunggu proses pembahasan di dewan. Sistemnya belum dapat diproses karena perubahan nomenklatur,” ujar Jack, ditemui Senin, (27/9/2021).
Jack berharap agar revisi perda tersebut dapat secepatnya disahkan DPRD sehingga dapat menyokong Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kurang stabil akibat pandemi COVID-19.
“Semoga pembahasan di DPRD agar lebih cepat. Berproses lebih cepat. Karena hanya mengganti nomenklatur, tidak berubah tarif. Penyesuaian regulasi ini dengan tujuan lebih baik. Pak Bupati Joune Ganda juga sangat mendorong pelayanan publik agar lebih maksimal,” tutup Jack.
Perubahan nomenklatur IMB adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id.
(Finda Muhtar)