Manado – Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kota (pemkot) Manado terancam kehilangan gedung berkantor. SKPD tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado yang saat berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin.
Berdasarkan penuturan wakil ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang, alasan disitanya kator Dispenda tersebut karena gedung tersebut hanya berstatus pinjam pakai dan pemilihnya adalah pemerintah pusat.
“Katanya akan diambil kembali oleh pemerintah pusat. Karena kantor itu hanya pinjaman saja,” kata Sualang kepada BeritaManado.com.
Sebagai upaya mencarikan solusi agar Dispenda tidak kegilangan kantornya, lembaga dewan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar hak guna bangunan tersebut bisa diperpanjang, bahkan dapat dihibahkan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri supaya gedung itu tidak diambil. Dan dalam konsultasi ini ada dua solusi yang diperoleh yakni, pertama pemkot harus secepatnya melayangkan surat permintaan perpanjangan pemakaian gedung. Dan solusi yang kedua, pemkot juga bisa membuat surat permohonan agar gedung kantor itu dihibahkan saja ke pemkot Manado,” ungkap Sualang.
Terkait hasil konsultasi tersebut, Sualang pun menghimbau agar pemkot segera menindaklanjuti solusi yang diperolehnya. Dengan harapan, gedung dimana Dispenda berkator itu masih dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik untuk masyarakat Kota Manado.
“Jujur saja, pemkot memang saat ini masih kekurangan aset bagunan kantor. Jadi, sebaiknya pemkot segera menindaklanjuti kedua solusi ini. Sangat baik jika gedung itu dihibahkan ke pemkot saja. Tapi memang prosesnya sangat panjang. Setidaknya diperpanjang masa pemakaian atas gedung itu juga sudah baik. Setidaknya ada upaya yang perlu dilakukan agar gedung itu masih dapat dipakai Dispenda,” imbaunya. (leriandokambey)
Manado – Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kota (pemkot) Manado terancam kehilangan gedung berkantor. SKPD tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado yang saat berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin.
Berdasarkan penuturan wakil ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang, alasan disitanya kator Dispenda tersebut karena gedung tersebut hanya berstatus pinjam pakai dan pemilihnya adalah pemerintah pusat.
“Katanya akan diambil kembali oleh pemerintah pusat. Karena kantor itu hanya pinjaman saja,” kata Sualang kepada BeritaManado.com.
Sebagai upaya mencarikan solusi agar Dispenda tidak kegilangan kantornya, lembaga dewan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar hak guna bangunan tersebut bisa diperpanjang, bahkan dapat dihibahkan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri supaya gedung itu tidak diambil. Dan dalam konsultasi ini ada dua solusi yang diperoleh yakni, pertama pemkot harus secepatnya melayangkan surat permintaan perpanjangan pemakaian gedung. Dan solusi yang kedua, pemkot juga bisa membuat surat permohonan agar gedung kantor itu dihibahkan saja ke pemkot Manado,” ungkap Sualang.
Terkait hasil konsultasi tersebut, Sualang pun menghimbau agar pemkot segera menindaklanjuti solusi yang diperolehnya. Dengan harapan, gedung dimana Dispenda berkator itu masih dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik untuk masyarakat Kota Manado.
“Jujur saja, pemkot memang saat ini masih kekurangan aset bagunan kantor. Jadi, sebaiknya pemkot segera menindaklanjuti kedua solusi ini. Sangat baik jika gedung itu dihibahkan ke pemkot saja. Tapi memang prosesnya sangat panjang. Setidaknya diperpanjang masa pemakaian atas gedung itu juga sudah baik. Setidaknya ada upaya yang perlu dilakukan agar gedung itu masih dapat dipakai Dispenda,” imbaunya. (leriandokambey)