Berita Utama

Orasi Ilmiah Menyentuh di Dies Natalis Fakultas Hukum Unsrat: Bupati Aner Ungkap Problematika Hukum Adat

Padahal, dananya sudah ada, namun urusan birokrasi ini menjadi penghalang.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah menerbitkan Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2024.

Namun, regulasi yang baru ini masih perlu disosialisasikan dan dijabarkan lebih detail ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Permasalahan tanah ulayat di Intan Jaya memang sudah berlangsung lama dan sangat potensial memicu konflik kepentingan.

Misalnya, pemerintah melihat hutan sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara masyarakat adat menganggapnya sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan.

Mengakhiri orasinya, Bupati Aner menyampaikan beberapa langkah strategis yang menurutnya harus segera dilakukan:

  1. Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi Tanah Hak Ulayat
  2. Pemetaan partisipatif dan pembentukan Daftar Tanah Ulayat
  3. Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat
  4. Pendaftaran dalam Daftar Tanah Ulayat
  5. Penyelesaian sengketa dual track6. Penguatan kapasitas masyarakat adat
  6. Pensertifikatan Tanah Ulayat
  7. Penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan melalui mekanisme Ganti Kerugian Tanah Ulayat yang berkeadilan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akan ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional.

Tujuannya, agar pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan bagi masyarakat dan pemerintah.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara