
Bitung, BeritaManado.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 9 April 2026.
Kedua WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan, namun terindikasi akan bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Bitung.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bitung, menjelaskan operasi ini merupakan langkah tegas untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam operasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah perusahaan yang telah dipetakan melalui analisis intelijen”, ujar Rhamdani.
Fokus pengawasan meliputi keberadaan, aktivitas, hingga kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua WNA berinisial PL dan LA. Keduanya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) indeks B1. Namun, keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya”, jelasanya
Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Saat ini, keduanya tengah menjalani proses pendalaman dan telah diproses untuk tindakan deportasi sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ungkapan Rhamdani.
Ramdhani menegaskan, Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang dilakukan secara terkoordinasi secara nasional dalam penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H Roesman, memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperketat.
“Hal tersebut g una menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia”, tandasnya.
Deidy Wuisan
