Bitung – Kedua orang tua Melati (12) tidak pernah menyangka jika KK alias Kiramang (56) tega mencabuli putri mereka. Padahal Kiramang yang merupakan tetangganya di Pinasungkulan sudah sangat dekat dan telah dianggap keluarga, namun rupanya itu dibalas dengan perbuatan bejat.
Menurut Kapolsek Bitung Utara, AKP Inge Marijo, kejadian cabul ini dilakukan tersangka dari tahun 2012 silam. Namun aksi itu baru ketahuan bulan Oktober lalu dan langsung dilaporkan, Kamis (7/11).
“Menurut keterangan orang tua korban, pada bulan Oktober, ayah Melati memergoki pelaku memeluk korban,” kata Marijo, Minggu (10/11).
Kedua orang tua Melatipun curiga dengan aksi tersangka tersebut dan mengintrogasi putri mereka. Awalnya Melati tak mau membuka aib yang menimpanya, namun setelah didesak baru ia mencerikan tindak cabul yang dilakukan tersangka dari tahun 2012.
“Mendengar pengakuan tersebut baru kedua orangtuanya melapor dan kami langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Menariknya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata Marijo, keterangan yang diberikan korban dan tersangka soal lokasi pertama kali melakukan tindakan cabul berbeda. “Korban mengaku pertama kali dicabuli di bawah pohon mangga, tapi pelaku mengaku pertama kali di kamar mandi rumah korban,” katanya.
Untuk itu pihak Marijo masih sementara mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi. “Jika terbukti maka tersangka bisa terkena Undang-undang perlinduang anak,” katanya. (abinenobm)
Bitung – Kedua orang tua Melati (12) tidak pernah menyangka jika KK alias Kiramang (56) tega mencabuli putri mereka. Padahal Kiramang yang merupakan tetangganya di Pinasungkulan sudah sangat dekat dan telah dianggap keluarga, namun rupanya itu dibalas dengan perbuatan bejat.
Menurut Kapolsek Bitung Utara, AKP Inge Marijo, kejadian cabul ini dilakukan tersangka dari tahun 2012 silam. Namun aksi itu baru ketahuan bulan Oktober lalu dan langsung dilaporkan, Kamis (7/11).
“Menurut keterangan orang tua korban, pada bulan Oktober, ayah Melati memergoki pelaku memeluk korban,” kata Marijo, Minggu (10/11).
Kedua orang tua Melatipun curiga dengan aksi tersangka tersebut dan mengintrogasi putri mereka. Awalnya Melati tak mau membuka aib yang menimpanya, namun setelah didesak baru ia mencerikan tindak cabul yang dilakukan tersangka dari tahun 2012.
“Mendengar pengakuan tersebut baru kedua orangtuanya melapor dan kami langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Menariknya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata Marijo, keterangan yang diberikan korban dan tersangka soal lokasi pertama kali melakukan tindakan cabul berbeda. “Korban mengaku pertama kali dicabuli di bawah pohon mangga, tapi pelaku mengaku pertama kali di kamar mandi rumah korban,” katanya.
Untuk itu pihak Marijo masih sementara mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi. “Jika terbukti maka tersangka bisa terkena Undang-undang perlinduang anak,” katanya. (abinenobm)