Manado – Dari pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) penataan administrasi pemerintahan Desa/Kelurahan dan KecamatanPemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas Sulut, terungkap berdasarkan pengakuan hampir semua Kabupaten/Kota, proses pemekaran Desa/Kelurahan yang sudah dipersiapkan pada saat ini mengalami hambatan proses bahkan pembatalan.
Pembatalan itu terjadi karena adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 140/418/PMD tanggal 13 januari 2012 tentang Moratorium Pemekaran Desa/Kelurahan. Sesuai dengan data yang ada, saat ini Sulut memiliki 1.399 desa, 332 kelurahan dan 166 kecamatan.
“Data ini adalah data terakhir yang kami rangkum berdasarkan jumlah yang teregistrasi dan memiliki kodefikasi wilayah administrasi pemerintahan,’’ ujar Onibala yang pada kesempatan tersebut didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean.
Ia menjelaskan dari surat Mendagri kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia untuk mempedomani ketentuan-ketentuan dalam rangka penataan desa dan kelurahan se Indonesia seperti PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, serta Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, dan atau melakukan penundaan sementara (moratorium) terhadap Pemekaran Desa dan Kelurahan di wilayahnya sampai ada ketentuan yang lebih.
“Jadi kalau ada pemekaran perlu pengkajian lanjutan bahkan distop dulu, kecuali jika Kabupaten/Kota tersebut berada pada Wilayah Kepulauan, daerah-daerah terpencil, atau daerah perbatasan dengan negara lain,’’ jelas Onibala. (Jrp)
Manado – Dari pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) penataan administrasi pemerintahan Desa/Kelurahan dan KecamatanPemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas Sulut, terungkap berdasarkan pengakuan hampir semua Kabupaten/Kota, proses pemekaran Desa/Kelurahan yang sudah dipersiapkan pada saat ini mengalami hambatan proses bahkan pembatalan.
Pembatalan itu terjadi karena adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 140/418/PMD tanggal 13 januari 2012 tentang Moratorium Pemekaran Desa/Kelurahan. Sesuai dengan data yang ada, saat ini Sulut memiliki 1.399 desa, 332 kelurahan dan 166 kecamatan.
“Data ini adalah data terakhir yang kami rangkum berdasarkan jumlah yang teregistrasi dan memiliki kodefikasi wilayah administrasi pemerintahan,’’ ujar Onibala yang pada kesempatan tersebut didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean.
Ia menjelaskan dari surat Mendagri kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia untuk mempedomani ketentuan-ketentuan dalam rangka penataan desa dan kelurahan se Indonesia seperti PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, serta Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, dan atau melakukan penundaan sementara (moratorium) terhadap Pemekaran Desa dan Kelurahan di wilayahnya sampai ada ketentuan yang lebih.
“Jadi kalau ada pemekaran perlu pengkajian lanjutan bahkan distop dulu, kecuali jika Kabupaten/Kota tersebut berada pada Wilayah Kepulauan, daerah-daerah terpencil, atau daerah perbatasan dengan negara lain,’’ jelas Onibala. (Jrp)