Berita Utama

OMG!!! Akademisi Minta Paslon Didiskualifikasi, Ini Alasannya…

max

Penulis: Max Sudirno Kaghoo (Dosen STISIP Merdeka Manado)

Berdasarkan sejumlah data hanya Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Tikala yang menunjukkan keadaan konsisten, karena tidak terjadi perubahan (penambahan dan pengurangan) data pemilih pada baris DPT dalam Model DA1-KWK versi PPK. Artinya, dari 11 Kecamatan, hanya 2 kecamatan yang dapat dikatakan DPT-nya konsisten atau valid, akan tetapi bukan berarti tidak terjadi perubahan pada seluruh data pemilih, karena selain DPT, data DPTb1 dan data DPPh merupakan data yang bersifat tetap (tidak berubah), sehingga konsistensi data di dua kecamatan tersebut masih dapat duji lagi dengan menggunakan sumber data DPTb1 dan DPPh Hasil Pleno PPK tanggal 18-19 Februari 2016 dan DPTb1 dan DPPh Hasil Pleno KPUD Tanggal 25-26 Februari 2016.

Data Lapangan yakni data yang bersumber dari Hasil Pleno PPK Tanggal 18-19 Februari 2016 pada pengkajian DPTb1 ini menjadi Data Pembanding atau sebagai variable dependen (X). Sementara, data Hasil Koreksi atau data yang bersumber dari Hasil Pleno KPUD menjadi variable independen atau variable Y. Dengan demikian untuk menguji validitas data, maka dilakukan seperti metode sebelumnya, yakni menghitung “selisih lebih” dan selisih kurang” dengan mengkomparasikan variable X dan Y. Sehingga data yang disebut konsisten atau valid adalah data yang setelah dianalisis akan memperoleh angka 0.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai konsistensi DPTb2 dari sumber data Hasil Pleno PPK dan Hasil Pleno KPUD, dapat dilakukan uji komparasi DPTb2 antara Data Lapangan dan Data Hasil Koreksi KPUD Manado. Selanjutnya dapat dilakukan perbandingan antara DPTb2 dengan (DPTb1 + DPPh). Hasil studi komparasi DPTb1, DPPh dan DPTb2 tidak saya publis disini, karena akan diungkap saat persidangan di DKPP dan MK.

Dengan adanya perbedaan data antara PPK dan KPUD pada data pemilih dalam baris DPT saja, maka dapat disimpulkan bahwa secara kuantitatif data DPT yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada Manado yang pada tanggal 17 Februari 2016 adalah Tidak Valid. Perbedaan data ini telah menerangkan adanya fakta yang pantas diragukan, sehingga substansi penyelenggaraan Pilkada Manado tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, PKPU No 13, No 11 dan No 1 Tahun 2012, PKPU No 10 Tahun 2015, dan PKPU No 11 Tahun 2015.

Dengan adanya selisih lebih dapat disimpulkan merupakan upaya KPUD Kota Manado untuk memberi kesempatan atau peluang kepada oknum peserta Pilkada, terutama incumbent untuk melakukan kecurangan, agar dapat memenangkan Pilkada di kantong-kantong yang signifikan dukungannya. Sedangkan selisih kurang dapat disimpulkan sebagai kesempatan untuk melakukan “mekanisme mengalahkan lawan politik” di kantong-kantong yang signifikan bagi lawan politiknya. Perihal perilaku para teradu dalam melakukan “modus tambah-kurang” seperti dalam kasus ini, adalah tindakan yang tidak patut dan menurunkan kehormatan penyelenggara pemilu, yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan.

Alasan human error yang dikemukakan oleh oknum komisioner KPUD Manado adalah alasan yang mengada-ada, yang tidak mungkin dapat terjadi secara massif di 9 dari 11 Kecamatan di Kota Manado atau di 82% wilayah Manado, kecuali dilakukan secara terstruktur melalui kolaborasi dengan pasangan calon incumbent.

Dengan demikian, maka pasangan calon incumbent, dalam hal ini adalah pasangan nomor urut 3 dan KPUD Manado diduga kuat melakukan pelanggaran mark up data sebagai modus untuk memenangkan Paslon 3. Modus serupa sudah pernah dilakukan pada Pilkada sebelumnya dan berakhir pada kemenangan pasangan Vecky Lumentut dan Harley Mangindaan. Kiranya ketua DKPP dapat mempertimbangkan hal ini untuk dilakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor 3 dan melakukan PSU di seluruh TPS se Kota Manado. (redaksi)

Baca Juga: Mari Berhitung!!! Tambah Kurang Pemilih Pilkada Manado

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara