
Manado, BeritaManado.com—
Pria berinisial R (41) warga Kota Manado, tak bisa berbuat banyak saat dijemput dan ditangkap tim Opsnal Resmob Polresta Manado, Kamis (21/4/2022) dini hari di rumahnya.
Dia ditangkap setelah ketahuan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak tetangganya, perempuan umur 7 tahun yang masing bau kencur.
Aksi tak bermoral itu dilakoninya pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 16.45 WITA, tepatnya di rumah pelaku.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin melalui Kasihumas Iptu Sumardi menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi beberapa saat setelah hal itu diketahui keluarga korban dan melaporkannya ke polisi.
“Awalnya korban sedang berada di rumah omanya, kemudian diajak oleh terduga pelaku untuk menjemput anaknya, namun sebelumnya mereka singgah di rumah terduga pelaku,” ujar Sumardi.
Di rumah itulah pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Bahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya tersebut sudah dilakukan beberapa kali terhadap korban.
“Terduga pelaku diamankan pada Rabu (20/4/2022) malam saat berada di rumahnya. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sumardi.
(M H Napitupulu)
