Dondokambey menegaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang akan memberikan kemudahan berusaha. Foto: Ist
Manado, BeritaManado.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang akan memberikan kemudahan berusaha.
Terkhusus, kata Olly Dondokambey, bagi para pelaku UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Penjelasan itu disampaikan Olly, saat memberikan sambutan pada workshop Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Kamis (13/4/2023).
Menurut Olly, sosialisasi undang-undang tersebut sangat penting agar kemudian tidak disalahpahami.
Gubernur Olly turut memberi masukan terkait pemberian kemudahan bagi para pengusaha daerah.
“Karena pada dasarnya semangat reformasi kita juga adalah terselenggaranya Undang-undang Otonomi Daerah dengan baik,” tegas Olly.
Olly menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya terpusat di Jakarta, sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah langsung di wilayah masing-masing.
Wakil Gubernur Steven Kandouw, turut hadir pada kegiatan ini.