Berita Utama

Olly Dondokambey Bisa Maju Lagi di Pilgub Jika Jadi Menteri Sebelum Agustus 2023

Olly Dondokambey Bisa Maju Lagi di Pilgub Jika Jadi Menteri Sebelum Agustus 2023
Olly Dondokambey saat bersama Presiden Joko Widodo. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey selalu dikaitkan dengan posisi menteri.

Selain mumpuni dengan keberhasilan selama memimpin Sulut, jabatan Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan yang dipercayakan kepada Olly Dondokambey, dinilai sebagai modal bagus masuk di jajaran kabinet Presiden Joko Widodo.

Kekinian, Olly Dondokambey disebut berpeluang mengisi kekosongan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditinggal almarhum Tjahjo Kumolo.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan, banyak stok kader PDIP yang layak mengisi Menteri PAN-RB, salah satunya Olly Dondokambey.

Jika itu terwujud dalam waktu dekat ini, maka jabatan Olly sebagai Gubernur Sulut belum terhitung dua periode.

Sebab sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), satu periode terhitung jika sudah menjabat dua tahun enam bulan.

Olly Dondokambey Bisa Maju Lagi di Pilgub Jika Jadi Menteri Sebelum Agustus 2023
Ferry Daud Liando

“Jika pak Olly belum menjabat sepanjang itu di peridoe kedua, dan berhenti dengan berbagai alasan, atau dilantik menjadi menteri, maka pada 2024 masih memenuhi syarat mencalonkan di Pilgub,” terang Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando, kepada BeritaManado.com, Selasa (19/7/2022).

Sebagai informasi, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dilantik pada 15 Februari 2021.

Praktis, jika menghitung dua tahun enam bulan dari tanggal itu, maka 15 Agustus 2023 adalah batas waktunya alias dua periode tepat Olly-Steven menjabat.

“Pak Olly akan disebut telah menjabat dua periode apabila dalam peridoe kedua telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan. Ada putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun namun penjabaran satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” jelas Ferry Liando.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara