Bitung – Salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga inisial ML ditetapkan menjadi tersangka dugaan peyalagunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), Kamis (21/7/2016).
ML sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Maret 2016 dan penyidikan tanggal 9 Juni 2016.
“Prosesnya mulai bulan Maret dan hari ini, kami tetapkan ML sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD GMIM 16 Pateten,” kata Kepala Kajaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH.
Agustian mengatakan, tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar telah melaksanakan kegiatan pemberian bantuan untuk pembangunan ruang kelas baru bagi tujuh sekolah dasar di Kota Bitung.
“Salah satunya SD GMIM 16 Pateten yang menerima dana tersebut sebesar Rp300.070.000,” katanya.
Tapi dalam pelaksanaannya, kata dia, diduga tidak sesuai surat perjanjian bantuan dengan Direktorat Pembinaan SD tentang pembangunan RKB dan meubelair SD Tahun 2015, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Surat perjanjian bantuan Nomor 18567/D2.3/BP2.05/SPPPB/VIII/2015 tanggal 2 September 2015 meliputi gambar kerja (bestek), RAB pada proposal yang diajukan, petunjuk teknis bantuan pembangunan RKB SD tahun 2015 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010,” katanya.
Sebelum menetapkan ML sebagi tersangka, Agustian menyatakan sudah memeriksa 15 saksi termasuk saksi ahli. Dan hasilnya, atas perintah ML yang juga Kepsek SD GMIM 16 Pateten, tukang diperintahkan cuma merenovasi bangunan bukan membangun ruang kelas baru.
“Serta membuat laporan hasil pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kondisi fisik yang dikerjakan dan memanipulasi bukti pembelian bahan bangunan dari toko material bangunan,” katanya.
Tak hanya itu, ML juga bertindak sebagai penanggungjawab Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru. Dan atas ulah ML negara mengalami kerugian untuk senilai Rp100 juta lebih.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau pasal 3 ancaman satu tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Disinggung soal tersangka lain, Agustian menyatakan tidak menutup kemungkinan ada yang bakal menyusul ML. Mengingat pihaknya masih terus melakukan pengembangan.(abinenobm)
Bitung – Salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga inisial ML ditetapkan menjadi tersangka dugaan peyalagunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), Kamis (21/7/2016).
ML sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Maret 2016 dan penyidikan tanggal 9 Juni 2016.
“Prosesnya mulai bulan Maret dan hari ini, kami tetapkan ML sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD GMIM 16 Pateten,” kata Kepala Kajaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH.
Agustian mengatakan, tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar telah melaksanakan kegiatan pemberian bantuan untuk pembangunan ruang kelas baru bagi tujuh sekolah dasar di Kota Bitung.
“Salah satunya SD GMIM 16 Pateten yang menerima dana tersebut sebesar Rp300.070.000,” katanya.
Tapi dalam pelaksanaannya, kata dia, diduga tidak sesuai surat perjanjian bantuan dengan Direktorat Pembinaan SD tentang pembangunan RKB dan meubelair SD Tahun 2015, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Surat perjanjian bantuan Nomor 18567/D2.3/BP2.05/SPPPB/VIII/2015 tanggal 2 September 2015 meliputi gambar kerja (bestek), RAB pada proposal yang diajukan, petunjuk teknis bantuan pembangunan RKB SD tahun 2015 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010,” katanya.
Sebelum menetapkan ML sebagi tersangka, Agustian menyatakan sudah memeriksa 15 saksi termasuk saksi ahli. Dan hasilnya, atas perintah ML yang juga Kepsek SD GMIM 16 Pateten, tukang diperintahkan cuma merenovasi bangunan bukan membangun ruang kelas baru.
“Serta membuat laporan hasil pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kondisi fisik yang dikerjakan dan memanipulasi bukti pembelian bahan bangunan dari toko material bangunan,” katanya.
Tak hanya itu, ML juga bertindak sebagai penanggungjawab Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru. Dan atas ulah ML negara mengalami kerugian untuk senilai Rp100 juta lebih.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau pasal 3 ancaman satu tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Disinggung soal tersangka lain, Agustian menyatakan tidak menutup kemungkinan ada yang bakal menyusul ML. Mengingat pihaknya masih terus melakukan pengembangan.(abinenobm)