MANADO – Penebangan pohon penghijauan tanpa ijin dilakukan orang tak bertanggungjawab di ruas jalan Bahu-Malalayang, tepatnya depan Bank Tabungan Negara (BTN). Diduga penebangan pohon tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Conny Rumondor, oknum anggota legislatif Manado.
Padahal, sesuai aturan untuk menebang pohon penghijauan harus mendapat ijin dari Pemkot Manado melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). Informasi yang dirangkum menyebutkan, pohon penghijauan depan BTN itu ditebang atas petunjuk Rumondor tanpa sepengetahuan kepala kelurahan Bahu dan kepala kecamatan Malalayang.
“Pohon ini ditebang atas suruhan ibu Conny Rumondor. Katanya, sudah meminta ijin kepada pemerintah,” beber Adrian, warga Bahu.
Kepala BLH Manado, Drs Josua Pangkerego MAP, yang dikonfirmasi akhir pekan lalu, menegaskan aksi penebangan tersebut jelas-jelas menyalahi prosedur. Pasalnya, BLH belum pernah menge-luarkan ijin penebangan pohon.
“Memang ada surat dari BTN soal pohon penghijauan didepan kantor mereka, tetapi kita belum memberikan ijin untuk menebang karena harus dicek dulu dan dilakukan pengkajian. Tetapi, kami mendapat laporan jika pohon itu telah ditebang, ini menyalahi aturan,” tandas Pangkerego, seraya menambahkan jika hanya dilakukan pemangkasan pucuk pohon diperbolehkan.
Menyangkut perintah oknum anggota dewan kota Manado, yang katanya sudah meminta ijin kepada Pemkot Manado, menurut Pangkerego, permintaan ijin itu belum ditanggapi. Pasalnya, Pemkot melalui BLH harus melakukan peninjauan dilokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Apalagi, permohonan lisan itu disampaikan Agustus lalu.
“Permohonan itu disampaikan ibu Conny kepada Sekkot waktu itu (Harold Monareh,red) dan walikota dua bulan lalu. Tetapi kan harus melakukan kajian, kalau pangkas pucuk diperbolehkan, tetapi tidak boleh ditebang, itu melanggar aturan,” ungkap Pangkerego.
Menurutnya, rekomendasi untuk menebang pohon harus mengikuti prosedur. Mulai dari laporan lurah dan camat ke BLH. Saat pohon ditebang harus didampingi aparat pemerintah, tidak boleh seenaknya melakukan penebangan pohon. (is)
MANADO – Penebangan pohon penghijauan tanpa ijin dilakukan orang tak bertanggungjawab di ruas jalan Bahu-Malalayang, tepatnya depan Bank Tabungan Negara (BTN). Diduga penebangan pohon tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Conny Rumondor, oknum anggota legislatif Manado.
Padahal, sesuai aturan untuk menebang pohon penghijauan harus mendapat ijin dari Pemkot Manado melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). Informasi yang dirangkum menyebutkan, pohon penghijauan depan BTN itu ditebang atas petunjuk Rumondor tanpa sepengetahuan kepala kelurahan Bahu dan kepala kecamatan Malalayang.
“Pohon ini ditebang atas suruhan ibu Conny Rumondor. Katanya, sudah meminta ijin kepada pemerintah,” beber Adrian, warga Bahu.
Kepala BLH Manado, Drs Josua Pangkerego MAP, yang dikonfirmasi akhir pekan lalu, menegaskan aksi penebangan tersebut jelas-jelas menyalahi prosedur. Pasalnya, BLH belum pernah menge-luarkan ijin penebangan pohon.
“Memang ada surat dari BTN soal pohon penghijauan didepan kantor mereka, tetapi kita belum memberikan ijin untuk menebang karena harus dicek dulu dan dilakukan pengkajian. Tetapi, kami mendapat laporan jika pohon itu telah ditebang, ini menyalahi aturan,” tandas Pangkerego, seraya menambahkan jika hanya dilakukan pemangkasan pucuk pohon diperbolehkan.
Menyangkut perintah oknum anggota dewan kota Manado, yang katanya sudah meminta ijin kepada Pemkot Manado, menurut Pangkerego, permintaan ijin itu belum ditanggapi. Pasalnya, Pemkot melalui BLH harus melakukan peninjauan dilokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Apalagi, permohonan lisan itu disampaikan Agustus lalu.
“Permohonan itu disampaikan ibu Conny kepada Sekkot waktu itu (Harold Monareh,red) dan walikota dua bulan lalu. Tetapi kan harus melakukan kajian, kalau pangkas pucuk diperbolehkan, tetapi tidak boleh ditebang, itu melanggar aturan,” ungkap Pangkerego.
Menurutnya, rekomendasi untuk menebang pohon harus mengikuti prosedur. Mulai dari laporan lurah dan camat ke BLH. Saat pohon ditebang harus didampingi aparat pemerintah, tidak boleh seenaknya melakukan penebangan pohon. (is)