
Penulis: Sri Surya | Manado
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan dan sinergi lintas sektor.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK.
“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut,” ujar Friderica dalam siaran pers OJK RI, Senin (13/4/2026).
Sebagai langkah konkret, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, kementerian terkait, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pihak lainnya guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala dalam sektor pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan.
Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap program tersebut, OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah.
Penegasan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan tidak menjadi penghalang dalam pemberian kredit.
Namun demikian, keputusan pemberian kredit tetap berada di masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
OJK menegaskan akan terus mendorong berbagai kebijakan dan langkah strategis guna mempercepat realisasi program perumahan nasional tersebut.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut,” tutup Friderica.
