
Editor: Sri Surya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.
Penerbitan regulasi ini menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS, dengan peralihan kewenangan dari Bappebti mulai 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
Kebijakan tersebut penting bagi pelaku usaha dan pengguna jasa karena pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain itu, keberadaan aturan tersebut memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko dalam ekosistem BMKS.
OJK Atur Peralihan Kewenangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan perpindahan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Regulasi tersebut disusun agar proses transisi berlangsung lancar dan terukur. OJK juga mengarahkan peralihan kewenangan itu untuk menjaga stabilitas pasar, menghindari kekosongan hukum, serta mengurangi potensi kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS.
Penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).
Melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penyelenggaraan BMKS Diperkuat dengan Tata Kelola dan Perlindungan Pengguna
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh.
Ruang lingkupnya mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
BMKS juga dirancang sebagai ekosistem terpadu yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS harus memenuhi sejumlah prinsip, meliputi keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Aspek perlindungan pengguna jasa turut menjadi bagian dalam POJK tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus menjaga kepentingan para pengguna jasa.
Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
Ekosistem tersebut juga diharapkan mampu membentuk pasar yang likuid dan terpercaya sehingga mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (***)
