
Manado, BeritaManado.com — Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD mengaku siap mengawal kasus hukum yang menjerat ibu Bhayangkari Polda Sulu tatas nama Nina Muhamad hingga mendapatkan keadilan.
Hal itu dikarenakan dalam kasus yang melibatkan oknum istri berinisial S salah satu direksi bank daerah di Sulut dinilai banyak sekali kejanggalan, termasuk dari dalam lingkungan korps Bhayangkara di Polda Sulut.
Niat tersebut menurut Senator Maya Rumantir bukan semata-mata kemauan sendiri, akan tetapi permintaan langsung Nina Muhamad untuk dikawal sampai mendapatkan keadilan.
“Sampai pada tahap ini, dimana kasus hukumnya berproses, saya masih menaruh harapan yang besar bagi kinerja aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Namun jika kenyataan sebaliknya, maka saya siap mengawal ini sampai ke tingkat pusat dan bila perlu Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahkan Komisi Kepolisian Nasional yang dinakhodai Mahfud MD juga dapat mengetahuinya,” kata Maya Rumantir, Rabu (26/1/2022).
Bagi Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini, kasus tersebut semakin dirasa janggal karena Nina Muhamad merupakan istri anggota Polda Sulut.
Sekilas mengenai kronologis kasus kriminalisasi ibu bhayangkari Polda Sulut ini bermula saat wajah Nina Muhamad viral di media sosial Facebook khususnya pada nama akun S.
Pada postingan tersebut, pelaku S diduga dengan sengaja menuliskan identitas jelas Nima Muhamad, dimana pada foto tangkapan layar dari rekaman CCTV bank tersebut yang berlokasi di kompleks kantor Walikota Manado itu juga memberikan tanda lingkaran pada bagian kepala.
Hal itu menurut Senator Maya Rumantir dilakukan beberapa kali dengan disertai dengan postingan kata-kata yang dinilai tidak hanya mengandung pelanggaran hukum pencemaran nama baik, namun juga jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Ulah oknum S tersebut pada akhirnya membuat ibu bhayangkari Polda Sulut tersebut bereaksi dengan membuat laporan polisi di Polresta Manado, namun berselang beberapa lama, laporan tersebut dihentikan dengan alasan bahwa tidak cukup bukti.
Seakan berbalas pantun, oknum S mempolisikan Nina Muhamad melalui seorang pengacara berinisial R, dimana laporan tersebut menurut yang dipelajari Senator Maya Rumantir adalah reaksi balik dari S akibat dari postingan Nina Muhamad di akun media sosial Facebook miliknya, padahal sama sekali tidak mencantumkan nama jelas oknum S.
Bagi Senator Maya Rumantir, disinilah latak keanehannya, mengapa hanya dengan asumsi, kasus yang dilaporkan oknum S ini berlanjut hingga ke meja persidangan, sedangkan laporan Nina Muhamad yang dalam postingan oknum S dengan sangat jelas mencantumkan namanya harus dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Hal itu dinilai ada yang tidak beres, entah itu soal pengaruh uang atau kekuasaan orang-orang tertentu, hanya Tuhan yang mengetahuinya.
Senator Maya Rumantir sendiri mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan bahkan hakim di pengadilan untuk berpihak pada kebenaran atau sebaliknya.
Ditekankannya, merupakan sebuah pelanggaran prinsip moral jika sesuatu yang jelas-jelas benar pada akhirnya disalahkan oleh oknum-oknum penegak hukum sendiri.
Senator Maya Rumantir sendiri mempertanyakan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik terhadap ibu bhayangkari Nina Muhammad, kenapa di SP3.
Namun demikian, Senator Maya Rumantir menegaskan, dengan Ora et Labora, maka Tuhan akan buktikan, apa dan siapa yang bermain dengan penyidik di Polda Sulut.
“Dalam kasus ini, prinsip moral umum kebenaran, keadilan, kejujuran dan perikemanusiaan sepertinya masih jauh. Namun saya bebrharap jangan sampai pada akhir dari proses hukum ini keempat hal tersebut tidak menjadi bagian dari keputusan hukim di Pengadilan Negeri Manado. Jadi kembali saya tegaskan disini bahwa sebagaimana kronologis yang saya pelajari, Nina Muhamad layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Seharusnya, saat ini adalah kesempatan dari aparat penegak hukum menjadi berkat untuk menjadi berkat bagi orang lain untuk membebaskan orang lain yang terzolimi. Jangan sampai kita menerima berkat tapi itu digunakan untuk menzolimi orang lain,” tandasnya.
Untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Senator Maya Rumantir mengingatkan bahwa pada suatu saat nanti semua manusia termasuk aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim akan masuk dalam penghakiman yang akan dilakukan Tuhan sendiri.
