Mitra

New Normal, Integritas Penyelenggara Adhoc Diuji

Akan tetapi, dalam Perppu itu juga dibuka kemungkinan perubahan waktu, itu bila krisis non alam (pandemi virus corona) belum tuntas diatasi.

Integritas Diuji

Integritas berasal dari bahasa Latin, integer, kemudian diterjemahkan ke bahasa Inggris menjadi integrity, dan diserap ke bahasa Indonesia menjadi Integritas, “keseluruhan”, “keparipurnaan” atau “kesempurnaan”.

Makna integritas tersebut dapat dipahami secara sederhana sebagai terwujudnya suatu konsistensi internal dalam diri yang merupakan kombinasi antara keyakinan, kata-kata, dan tindakan atau perbuatan.

Jika terdapat kesatuan dari tiga makna itu pada diri seseorang, yakni menyatunya antara pikiran, kata, dan tindakan, maka orang tersebut dipandang memiliki integritas.

Upaya untuk mewujudkan suatu demokrasi dan khususnya Pemilu atau pemilihan yang berkualitas, maka dalam norma hukum Pemilu disematkan subtansi “integritas”.

Di antara norma yang tersurat adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya tentang asas penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan terakhir atas UU Nomor 8 dan Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang mengikat seluruh anggota KPU dari KPU RI hingga KPPS.

Dalam konteks pelaksanaan pemilihan, pasal 2 UU pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 menyebut asas pemilihan adalah jujur dan adil.

Artinya siapapun penyelenggara pemilu, dari tingkat KPPS hingga KPU RI, maupun pengawas Pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilihan.

Khusus anggota PPK dan PPS, bahkan disebutkan syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Dalam menjaga imparsialitas Penyelenggara Pemilu, syarat utama secara substantif dan administratif adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tim kampanye selama lima tahun terakhir dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.

Tidak cukup di situ, saat pelantikan anggota PPK terpilih harus membaca sumpah dan menandatangani pakta integritas.

Adanya penguatan norma hukum Pemilu tentang esensi integritas bagi Penyelenggara Pemilu, memberi suatu pesan bahwa Penyelenggara Pemilu memang tidak bisa bermain-main dengan urusan integritas.

Sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak ada yang lebih tinggi dari banyak syarat dan kompetensi sebagai Penyelenggara Pemilu selain dari pada integritas.

Kalau kita lihat praktik penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan selama ini, ternyata masih terdapat juga penyelenggara Pemilu yang melanggar integritas.

Dari data laporan DKPP 2019, tahapan Pemilu yang sangat tinggi terjadinya pelanggaran secara berurutan adalah tahapan rekapitulasi perhitungan suara, pemungutan dan perhitungan suara, kampanye, pencalonan, logistik, masa tenang, penetapan perolehan kursi dan calon Terpilih, pemutakhiran data pemilih, dan seleksi badan adhoc.

Dari data KPU 2019, terdapat pula beberapa modus pelanggaran dilakukan badan adhoc penyelenggara Pemilu di dalam jajaran KPU, baik itu PPK, PPS, ataupun KPPS.

Di antara jenis pelanggaran tersebut adalah pencoblosan surat suara sisa, penggelapan honor KPPS dan oprasional PPS, memihak kepada peserta Pemilu tertentu/tidak netral, terdaftar sebagai pengurus Parpol, ikut berkampanye dan memenangkan bagi peserta Pemilu/pemilihan, membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi dan pengawas TPS, memanipulasi/penggelembungan perolehan suara calon tertentu, dan mencoblos surat suara milik pemilih yang tidak hadir.

Di Minahasa Tenggara memang tidak ada pelanggaran yang membuat badan adhoc sampai di pecat, namun ada beberapa fakta di lapangan berbagai kecurangan Pilkada 2018 yang dilakukan badan adhoc.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara