Berita Utama

Nekat !!! Tiga Orang Ini Buang Sampah di Kompleks Rumah Gubernur Sulut

Ketiga pelaku buang sampah (tengah) tak bisa berkutik saat ditangkap aparat bersama mobil pick up berisi sampah yang akan dibuang.
Ketiga pelaku buang sampah (tengah) tak bisa berkutik saat ditangkap aparat bersama mobil pick up berisi sampah yang akan dibuang.

 

Airmadidi-Apa yang dilakukan Dilan (68), Melky (33) dan Rendy (19), sungguh tidak patut ditiru.

Apa pasal? Ketiga warga yang mengaku berasal dari Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Ternate, nekat membuang limbah sampah tanah dekat di kompleks kediaman rumah pribadi Gubernur Sulut Olly Dondokambey, di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, tepatnya di jalur jalan Ir Soekarno, Senin (6/3/2017) dini hari.

ADVERTISEMENT

Aksi ketiganya terhenti ketika warga setempat mendapati langsung para pelaku sedang menurunkan beberapa kantong sampah dari kendaraan pick up DB 8706 FA ke tanah milik Gubernur.

“Mereka sudah membuang sampah lalu kami cegat. Saat itu posisi mobil sedang diparkir di pinggir jalan ke arah menuju Manado,” terang Kepala Jaga X Desa Kolongan Polisi Aldrin.

Menurut Aldrin, saat diinterogasi, Dilan selaku sopir pick up berkelit sudah membuang sampah dan mengaku sedang memeriksa ban mobil kiri depan yang katanya kempis.

Namun, alasan tersebut tidak digubris petugas, ketiganya pun langsung digiring ke kantor desa.

“Katanya memeriksa ban bagian depan, tapi posisinya (Dilan) ada di belakang mobil dan sudah ada sampah yang dibuang. Nanti sudah di kantor desa, akhirnya mereka mengaku sampah diangkut dan dibawa dari kawasan Megamas Manado atas perintah pengelolah sampah inisial JN, warga Manado asal Desa Matungkas Minut,” jelas Aldrin.

Atas pengakuan tersebut, petugas kemudian memanggil oknum JN.

Dari pengakuannya, JN membantah sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuang sampah di tanah milik Gubernur Sulut, tetapi di kawasan Ring Road.

“Saya atas nama karyawan dan pribadi menyatakan maaf atas tindakan membuang sampah ini,” tukas JN.

Tindakan tidak terpuji dari ketiga orang ini berakibat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu berdasarkan Peraturan Desa Kolongan Tetempangan Nomor 3 Tahun 2017.

“Kami berharap, tidak ada lagi masyarakat yang sembarangan membuang sampah,” pesan Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Demas Kasegel.

Penyerahan denda oleh JN ini disaksikan oleh 2 orang anggota Babinkamtibmas dari Polsek Airmadidi dan petugas Babinsa Koramil 1310-06 Airmadidi Serka Sonny Wehantouw.(findamuhtar)