Efektif 1 Oktober Kartu Lama Tak Berfungsi
Ratahan – Untuk meningkatkan kenyamanan bertransaksi, nasabah PT Bank SulutGo diharapkan mengganti kartu ATM lama dengan yang baru dan berlogo GPN.
Ini dilakukan agar nasabah PT Bank SulutGo dapat bertransaksi pada mesin berlogo GPN, ATM bersama, dan Alto.
“Ini memang standar nasional yang diwajibkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai syarat untuk transaksi domestik,” ungkap Branch Manager Bank SulutGo Cabang Ratahan, Nolvy Kilanta, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk semua Bank yang bertransaksi di Indonesia sehingga semua kartu ATM harus diganti dengan yang berlogo GPN.
Sementara itu, efektif per 1 Oktober 2020, PT Bank SulutGo akan melakukan penghentian penggunaan kartu lama.
“Kalau kartu ATM sudah berlogo GPN berarti sudah sesuai. Namun kalau belum, kami mengimbau seluruh nasabah Bank SulutGo, lebih khusus di wilayah Minahasa Tenggara, untuk menukar kartu yang lama dengan yang berlogo GPN,” pungkas Nolvy Kilanta.
Adapun diketahui, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) adalah sebuah sistem jaringan antar bank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI).
BI mewajibkan semua bank untuk terkoneksi dengan minimal dua perusahaan switching untuk menjalankan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Selain itu, GPN diklaim akan mempermudah transaksi serta memberikan kenyamanan bagi nasabah seperti penurunan merchant discount rate (MDR) dari 3% ke 1%.
Penurunan MDR ini dimungkinkan karena seluruh transaksi dengan kartu GPN diproses di dalam negeri, di mana penurunan ini juga ikut mempengaruhi biaya transaksi, seperti tarik tunai hingga biaya transfer beda bank.
(Jenly Wenur)