Siau, BeritaManado.com – Bertempat di auditorium Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), pelaksanaan Musrenbang Rancangan Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028 resmi digelar.
Kegiatan yang merupakan salah satu tahapan penting sebagaiamana arahan Permendagri 86 tahun 2017 tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kepulauan Sitaro melalui asisten Pemerintahan dan Kesra, Herry Lano, S.E., M.M., M.Th menyampaiakan apresiasi yang tinggi atas partisipasi seluruh stakeholder pemerintahan yang berkenan hadir dalam kegiatan dimaksud.
“Kehadiran seluruh peserta Musrenbang patut diapresiasi karena merupakan kontribusi konkrit kita dalam membangun Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tutur Herry Lano dalam sambutan bupati yang dibacakannya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa perubahan RPJPD merupakan sebuah langkah yang strategis, karena selain merupakan dokumen acuan perencanaan pembangunan daerah, Perubahan RPJPD akan dilakukan penyesuaian pada beberapa bagian.
“Subtansi Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028 akan mencakup, penyesuaian terhadap tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005-2025 sesuai RPJPN, perumusan visi dan misi RPJPD, Perumusan, Sasaran Pokok, Indikator Arahan Pokok dan Arah Kebijakan,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda, Dr. Agus Poputra, SE., MM, MA. Ak selaku narasumber pada kegiatan Musrenbang menjelaskan secara detail landasan hukum dan pokok perubahan serta menjabarkan alasan-alasan dilaksanakan perubahan RPJPD.
“Dengan adanya perubahan kewenangan daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU 9 tahun 2015, terdapat beberapa kewenangan kabupaten yang kini menjadi kewenangan provinsi”jelas kepala Bappelitbangda. Terkait perubahan pada kurun tahun, visi dan misi serta sasaran pokok, Dr. Agus Poputra yang juga pakar ekonomi Sulut menjelaskan bahwa masalah kurun waktu wajib dilaksanakan karena amanat dari UU 17 tahun 2007 tentang RPJPN dan Permendagri 86 tahun 2017 bahwa kurun waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN dan terkait perubahan visi dan misi serta sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat lebih selaras dengan arahan pembangunan nasional,” tutup Kepala Bappelitbangda.
Kepala Bappeda Pemerintah Povinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh sekretaris, Aldri Anis, S.P., MT, turut menegaskan terkait kewajiban pemerintah daerah mengikuti amanat UU tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Selaku waktu pemerintah pusat di daerah, maka disampaikan bahwa setiap daerah wajib menyesuaikan kurun waktu serta arahan pembangunan daerah sesuai UU 17 tahun 2007,” tegasnya.
Terkait tahapan pasca Musrenbang, Kepala Bidang Perencanaan ekonomi dan SDA, Ronald Pakasi SE, MSi menjelaskan kesepakatan Musrenbang yang tertuang dalam berita acara kesepakatan akan menjadi masukan dalam perumusan rancangan akhir Perubahan RPJPD.
“Sebagaimana arahan Permendagri 86 tahun 2017, menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang merupakan suatu tahapan untuk penajaman dan klarifikasi terhadap visi, misi dan sasaran pokok untuk kemudian menjadi masukan pada rancangan akhir Perubahan RPJPD yang setelahnya akan dibahas bersama DPRD,” jelas Ronald Pakasi.
Kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan pada Kamis, 5 juli 2018 dimaksud, dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Sitaro, unsur Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, tokoh agama, pimpinan LSM/Ormas hingga seluruh Camat dan Kapitalau di wilayah Sitaro.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)
Siau, BeritaManado.com – Bertempat di auditorium Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), pelaksanaan Musrenbang Rancangan Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028 resmi digelar.
Kegiatan yang merupakan salah satu tahapan penting sebagaiamana arahan Permendagri 86 tahun 2017 tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kepulauan Sitaro melalui asisten Pemerintahan dan Kesra, Herry Lano, S.E., M.M., M.Th menyampaiakan apresiasi yang tinggi atas partisipasi seluruh stakeholder pemerintahan yang berkenan hadir dalam kegiatan dimaksud.
“Kehadiran seluruh peserta Musrenbang patut diapresiasi karena merupakan kontribusi konkrit kita dalam membangun Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tutur Herry Lano dalam sambutan bupati yang dibacakannya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa perubahan RPJPD merupakan sebuah langkah yang strategis, karena selain merupakan dokumen acuan perencanaan pembangunan daerah, Perubahan RPJPD akan dilakukan penyesuaian pada beberapa bagian.
“Subtansi Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028 akan mencakup, penyesuaian terhadap tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005-2025 sesuai RPJPN, perumusan visi dan misi RPJPD, Perumusan, Sasaran Pokok, Indikator Arahan Pokok dan Arah Kebijakan,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda, Dr. Agus Poputra, SE., MM, MA. Ak selaku narasumber pada kegiatan Musrenbang menjelaskan secara detail landasan hukum dan pokok perubahan serta menjabarkan alasan-alasan dilaksanakan perubahan RPJPD.
“Dengan adanya perubahan kewenangan daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU 9 tahun 2015, terdapat beberapa kewenangan kabupaten yang kini menjadi kewenangan provinsi”jelas kepala Bappelitbangda. Terkait perubahan pada kurun tahun, visi dan misi serta sasaran pokok, Dr. Agus Poputra yang juga pakar ekonomi Sulut menjelaskan bahwa masalah kurun waktu wajib dilaksanakan karena amanat dari UU 17 tahun 2007 tentang RPJPN dan Permendagri 86 tahun 2017 bahwa kurun waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN dan terkait perubahan visi dan misi serta sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat lebih selaras dengan arahan pembangunan nasional,” tutup Kepala Bappelitbangda.
Kepala Bappeda Pemerintah Povinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh sekretaris, Aldri Anis, S.P., MT, turut menegaskan terkait kewajiban pemerintah daerah mengikuti amanat UU tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Selaku waktu pemerintah pusat di daerah, maka disampaikan bahwa setiap daerah wajib menyesuaikan kurun waktu serta arahan pembangunan daerah sesuai UU 17 tahun 2007,” tegasnya.
Terkait tahapan pasca Musrenbang, Kepala Bidang Perencanaan ekonomi dan SDA, Ronald Pakasi SE, MSi menjelaskan kesepakatan Musrenbang yang tertuang dalam berita acara kesepakatan akan menjadi masukan dalam perumusan rancangan akhir Perubahan RPJPD.
“Sebagaimana arahan Permendagri 86 tahun 2017, menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang merupakan suatu tahapan untuk penajaman dan klarifikasi terhadap visi, misi dan sasaran pokok untuk kemudian menjadi masukan pada rancangan akhir Perubahan RPJPD yang setelahnya akan dibahas bersama DPRD,” jelas Ronald Pakasi.
Kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan pada Kamis, 5 juli 2018 dimaksud, dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Sitaro, unsur Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, tokoh agama, pimpinan LSM/Ormas hingga seluruh Camat dan Kapitalau di wilayah Sitaro.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)