Manado – Rabu (6/8/2014) hari ini, Sulawesi Utara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perda ditandatangani Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang dan seluruh pimpinan DPRD Sulut pada rapat paripurna dewan.
Pada sambutannya gubernur Sarundajang menjelaskan Perda baru yang disahkan lebih komprehensif karena mangatur minuman beralkohol dari berbagai aspek. Kondisi keamanan terutama sektor pariwisata akan lebih terjamin.
“Perda lama dianggap perda banci karena sanksi tidak tegas. Langkah maju bagi turis yang berkunjung ke Sulawesi Utara. Meskipun mereka juga minum alkohol namun pada takaran tertentu sehingga tidak mabuk. Lain halnya dengan masyarakat kita, minum alkohol sampai mabuk untuk tujuan tertentu. Terbukti banyak kasus kriminalitas bahkan diatas 80 persen disebabkan pelaku sudak mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol. Nah, perda ini mengatur sanksi tegas maksimal tiga bulan untuk tipiring,” ujar Sarundajang. (jerrypalohoon)
Manado – Rabu (6/8/2014) hari ini, Sulawesi Utara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perda ditandatangani Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang dan seluruh pimpinan DPRD Sulut pada rapat paripurna dewan.
Pada sambutannya gubernur Sarundajang menjelaskan Perda baru yang disahkan lebih komprehensif karena mangatur minuman beralkohol dari berbagai aspek. Kondisi keamanan terutama sektor pariwisata akan lebih terjamin.
“Perda lama dianggap perda banci karena sanksi tidak tegas. Langkah maju bagi turis yang berkunjung ke Sulawesi Utara. Meskipun mereka juga minum alkohol namun pada takaran tertentu sehingga tidak mabuk. Lain halnya dengan masyarakat kita, minum alkohol sampai mabuk untuk tujuan tertentu. Terbukti banyak kasus kriminalitas bahkan diatas 80 persen disebabkan pelaku sudak mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol. Nah, perda ini mengatur sanksi tegas maksimal tiga bulan untuk tipiring,” ujar Sarundajang. (jerrypalohoon)