
Manado – Personil DPRD Kota Manado, Lily Binti menuding pemerintah Kota Manado melakukan pengadaan proyek ‘siluman’ dengan menggunakan anggaran APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD.
Buktinya, proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya (Solar Cell) yang sementara ini ditenderkan dengan anggaran 10 miliar pada tahun 2014 ini syarat melawan hukum.
“Saya tahu kami pada periode lalu, saat membahas APBD 2014 tidak pernah membicarakan proyek Solar Cell.Tapi saya melihat langsung kalau proyek yang dibandrol 10 miliar ini sudah dilelang secara online dan sudah puluhan kontraktor yang mendaftar,” kata Binti.
Srikandi Partai Golkar ini menegaskan bahwa proyek ini tidak sah untuk dilaksanakan karena cacat adminstrasi. Jika pun akan diprogramkan seharusnya melalui persetujuan dan penganggaran proyek harus dibahas di lembaga legislatif.
“Pokoknya saya tahu ini proyek tidak dibahas di dewan.Ini melangar aturan namanya.Harus ditelusuri lebih lanjut tentang proyek ini.Karena sangat jelas, jika menggunakan anggaran APBD wajib mendapatkan persetujuan dewan. Kalau seperti ini tidak dibahas dan disetujui justru dilelang, akan berdampak hukum,” tegas Binti. (leriandokambey)
