Belang — Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Himbauan MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pengurus MUI Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) turut mengeluarkan mengeluarkan himbauannya.
Himbauan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 dan Himbauan MUI Provinsi Sulut Nomor:42/MUI-SULUT/III/2020, tentang pelaksanaan ibadah Sholat Berjamaah dan Sholat Jum’at di Masjid, Mushallah dan tempat ibadah lainnya dalam situasi wabah Virus Corona (COVID-19).
“Salah satu poin dari himbauan kami, yakni Sholat Jum’at dapat diganti dengan Sholat Fardhu Zhuhur dengan meilhat perkembangan, kerawanan, dan keamanan penyebaran COVID-19,” ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Mitra, Abdul Kohar Sampage, Kamis (2/3/2020).
Lanjut dikatakannya, terkait himbauan Sholat Jum’at ini akan berlaku mulai Jumat (3/4/2020) besok, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dijelaskannya, himbauan MUI Mitra dengan Nomor:01/MUI-MITRA/IV/2020 tanggal 8 Syaban 1441 H/2 April 2020 ini telah dibahas bersama stakeholder terkait di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini sudah kami bahas dalam pertemuan dengan stakeholder, khususnya umat Muslim yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Minahasa Tenggara dan didasari Fatwa MUI serta Himbauan MUI Provinsi Sulut, termasuk dengan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar Abdul Kohar Sampage.
(***/Jenly Wenur)