
Manado, BeritaManado.com — Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Menyikapi aturan tersebut, Anggota DPRD Sulut Yusra Alhabsyi kepada BeritaManado.com mengatakan jika langkah tersebut sebagai antisipasi pemerintah terhadap resiko penyebaran COVID-19.
“Namun saya harus katakan jika itu masih menuai kontroversi dari masyarakat. Termasuk diantaranya ada terjadi perbedaan antar daerah dan semua tidak bisa atau belum layak diterapkan kebijakan tersebut,” ungkap Yusra Alhabsyi.
Lebih lanjut dijelaskan legislator Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini, mudik menjadi persoalan tersendiri baik di keadaan normal maupun tidak normal seperti saat ini.
“Tetapi saya kira keputusan tersebut harus tetap dipatuhi. Karena kan mudik hanya sebatas tradisi bukan kewajiban, kalau tidak mudik, Idul Fitrinya tidak sah,” tegasnya.
Dari kondisi tersebut, Ketua DPW GP Ansor Sulut ini menilai, untuk permasalahan ini sebaiknya pemerintah daerah hadir lebih cepat.
“Jangan sampai ada tolak belakang aturan oleh pemerintah pusat dengan pemeritah daerah. Jadi, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah di lapangan. Karena sulit mengidentifikasi yang mana mudik yang mana tidak. Harus dipersiapkan lebih dini lah,” ujarnya.
Selain masalah persiapan, Alhabsyi mengimbau pemerintah daerah harus lebih giat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemerintah harus lebih intens sosialisasi aturan ini jangan sampai terjadi dampak sosial di kemudian hari,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)
