Bitung, BeritaManado.com – Ibrahim alias ITD (37) ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari. Pemuda asal Kecamatan Sangkup Kabupaten Bolaang Mongondo Utara (Bolmut) ditangkap atas dugaan penggelapan sepada motor Kawasaki Ninja 250 R, Jumat (22/7/2022).
Motor yang diduga digelapkan Ibrahim, adalah motor milik temannya sendiri, Abdul Rahman Yunus warga Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian.
Sebelum “dipertemukan” dengan Tim Resmob Polsek Matuari, tanggal 10 Juni 2020, Ibrahim datang menemui Abdul dengan tujuan hendak membeli sepeda motornya dengan harga Rp 30.000.000.
Namun, disepakati akan membayar setelah Ibrahim setelah ada uang mengingat dirinya tidak lama lagi akan mendapatkan uang. Abdul percaya karena keduanya mempunyai hubungan persahabatan sehingga memberikan sepeda motornya serta surat-surat kendaraan.
Seiring waktu berlalu, Ibrahim tak kunjung datang mengantarkan uang seperti yang dijanjikan. Malah, Abdul mendapat informasi, sepeda motor miliknya sudah digadaikan dan Ibrahim tidak dapat menebusnya.
Mengetahui iformasi itu, Abndul melaporkan ke Polsek Matuari dan berdasarkan LP/B/112/VII/2021/SPKT/Sek-Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 29 Juli 2021, Sp. Gas/26/VII/2022/ Reskrim/Sek. Matuari, tanggal 21 Juli 2022 dan Sp. Kap/26 /VII/2022/Res Bitung/Sek-Matuari, tanggal 21 Juli 2022, Tim Resmob Polsek Matuari dipimpin Aipda Frangky Batas melakukan pencarian.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi yang menyatakan Abdul ditangkap di Kecamatan Sangkup Kabupaten Bolmut oleh Tim Resmob Polsek Matuari.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian tim langsung membawa ke Polsek Matuari dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk proses lebih lanjut,” kata Iwan, Minggu (24/7/2022).
Di hadapan petugas kata Iwanm Ibrahim mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik temannya, Abdul sebesar Rp 15.000.000.
“Namun sampai sekarang ia sudah tidak dapat menebus sepeda motor itu karena tidak memiliki uang, sedangkan uang dari hasil gadaian sudah habis terpakai. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres untuk diproses hukum,” katanya.
(abinenobm)