MANADO – Juddy F. Moniaga anggota Deprov Sulut dari Partai Pemuda Indonesia tampaknya semakin terhindar dari Pergantian Antar Waktu dan semakin kokoh memimpin PPI Sulut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/5) lalu, telah mengeluarkan Putusan Sela atas perkara perdata dengan nomor : 179/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
Majelis Hakim yang diketuai Yonisman,SH,MH telah memutuskan, menolak gugatan intervensi dari Drs. Halomoan Thamrin Simanjuntak dan Niko Silitonga, karena keduanya tidak bisa memberi kuasa untuk bertindak dalam kapasitas mewakili Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP-PPI), demikian dijelaskan Sekjend DPP-PPI hasil Munas, Drs. Reinhard Samah melalui Humas/Litbang DPD PPI Prov. Sulut dalam siaran pers yang dikirim kepada BeritaManado.
Lebih lanjut Samah membeberkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Drs. Halomoan Thamrin Simanjuntak tidak berkepentingan, karena bukan Ketua Umum, bukan Pejabat Ketua Umum dan juga tidak pernah menjabat sebagai pengurus DPP-PPI sebagaimana tercatat dalam surat Menkumham No. M.HM.13.AH.11.01 tanggal 17 Maret 2008.
Begitu pula halnya dengan Niko Silitonga yang telah dinonaktifkan/diberhentikan dari jabatannya Sekretaris Jenderal, pada masa kepengurusan Ketua Umum DPP-PPI Almarhum Ir. Hasanudin Yusuf,MSc dan telah ditetapkan dalam MUNAS-I PPI, serta secara resmi sudah diberitahukan kepada Menkumham RI dan tembusannya kepada Komisi Pemilihan Umum RI.
Selanjutnya, konsekuensi hukum dari Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaksel tersebut menegaskan bahwa seluruh SK Pengangkatan DPD atau DPC dan SK Pemecatan Anggota DPRD dari PPI yang ditandatangani Thamrin dan Niko, termasuk seluruh Rekomendasi Pemilukada yang dikeluarkan mereka berdua batal demi hukum.
Sehubungan dengan putusan sela tersebut, maka DPP-PPI hasil Munas dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Drs. Effendi Saud,MBA dan Sekjend Drs. Reinhard Samah,
berwenang memimpin dan menjalankan roda organisasi Partai Pemuda Indonesia termasuk dalam hal mengeluarkan Rekomendasi Pemilukada di seluruh Indonesia.
Mengenai kepengurusan PPI di Sulawesi Utara, Sekjend DPP-PPI Drs. Reinhard Samah menjelaskan bahwa Happy M. Rumbay telah dibekukan dari jabatan sebagai Ketua, sesuai SK Nomor : SK-P.001/DPP-PPI/A/VIII/2009, tentang Pembekuan Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPD-PPI Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 18 Agustus 2009.
Dan penggantinya sebagai Ketua Juddy F. Moniaga,SE dengan Sekretaris Stanly F. Mewengkang dan Bendahara Abdul S. Katili,ST sesuai SK Nomor : SK-001/DPP-PPI/A/VIII/2009, tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPD-PPI Provinsi Sulawesi Utara masa bakti 2009-2014, tertanggal 18
Agustus 2009.
Ditegaskan juga bahwa saat ini DPP-PPI tidak akan memproses pergantian antar waktu terhadap Juddy F. Moniaga,SE dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian Moniaga makin kokoh pimpin PPI Sulut dan posisinya sebagai wakil rakyat dari dapil Minsel-Mitra ini tetap aman.
MANADO – Juddy F. Moniaga anggota Deprov Sulut dari Partai Pemuda Indonesia tampaknya semakin terhindar dari Pergantian Antar Waktu dan semakin kokoh memimpin PPI Sulut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/5) lalu, telah mengeluarkan Putusan Sela atas perkara perdata dengan nomor : 179/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
Majelis Hakim yang diketuai Yonisman,SH,MH telah memutuskan, menolak gugatan intervensi dari Drs. Halomoan Thamrin Simanjuntak dan Niko Silitonga, karena keduanya tidak bisa memberi kuasa untuk bertindak dalam kapasitas mewakili Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP-PPI), demikian dijelaskan Sekjend DPP-PPI hasil Munas, Drs. Reinhard Samah melalui Humas/Litbang DPD PPI Prov. Sulut dalam siaran pers yang dikirim kepada BeritaManado.
Lebih lanjut Samah membeberkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Drs. Halomoan Thamrin Simanjuntak tidak berkepentingan, karena bukan Ketua Umum, bukan Pejabat Ketua Umum dan juga tidak pernah menjabat sebagai pengurus DPP-PPI sebagaimana tercatat dalam surat Menkumham No. M.HM.13.AH.11.01 tanggal 17 Maret 2008.
Begitu pula halnya dengan Niko Silitonga yang telah dinonaktifkan/diberhentikan dari jabatannya Sekretaris Jenderal, pada masa kepengurusan Ketua Umum DPP-PPI Almarhum Ir. Hasanudin Yusuf,MSc dan telah ditetapkan dalam MUNAS-I PPI, serta secara resmi sudah diberitahukan kepada Menkumham RI dan tembusannya kepada Komisi Pemilihan Umum RI.
Selanjutnya, konsekuensi hukum dari Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaksel tersebut menegaskan bahwa seluruh SK Pengangkatan DPD atau DPC dan SK Pemecatan Anggota DPRD dari PPI yang ditandatangani Thamrin dan Niko, termasuk seluruh Rekomendasi Pemilukada yang dikeluarkan mereka berdua batal demi hukum.
Sehubungan dengan putusan sela tersebut, maka DPP-PPI hasil Munas dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Drs. Effendi Saud,MBA dan Sekjend Drs. Reinhard Samah,
berwenang memimpin dan menjalankan roda organisasi Partai Pemuda Indonesia termasuk dalam hal mengeluarkan Rekomendasi Pemilukada di seluruh Indonesia.
Mengenai kepengurusan PPI di Sulawesi Utara, Sekjend DPP-PPI Drs. Reinhard Samah menjelaskan bahwa Happy M. Rumbay telah dibekukan dari jabatan sebagai Ketua, sesuai SK Nomor : SK-P.001/DPP-PPI/A/VIII/2009, tentang Pembekuan Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPD-PPI Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 18 Agustus 2009.
Dan penggantinya sebagai Ketua Juddy F. Moniaga,SE dengan Sekretaris Stanly F. Mewengkang dan Bendahara Abdul S. Katili,ST sesuai SK Nomor : SK-001/DPP-PPI/A/VIII/2009, tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPD-PPI Provinsi Sulawesi Utara masa bakti 2009-2014, tertanggal 18
Agustus 2009.
Ditegaskan juga bahwa saat ini DPP-PPI tidak akan memproses pergantian antar waktu terhadap Juddy F. Moniaga,SE dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian Moniaga makin kokoh pimpin PPI Sulut dan posisinya sebagai wakil rakyat dari dapil Minsel-Mitra ini tetap aman.