MANADO – Senin, (10/10), bertempat di ruang rapat Ex WOC Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Ir Siswa R Mokodongan memimpin pertemuan dengan sebelas warga pemilik yang nantinya lahan mereka akan terkena pembangunan proyek ring road II. Pertemuan yang awalnya sempat “emosional” akhirnya berlangsung dan diakhiri dalam suasana kekeluargaan.
Mokodongan mengatakan, “tanggapan dari pada seluruh baik masyarakat yang terkena apakah itu perorangan maupun perusahaan pada dasarnya setuju tanah mereka untuk dibebaskan demi ring road, demi terlaksananya ring road. Karena memang masih ada beberapa permasalahan yang harus pemerintah selesaikan dalam hal ini masalah harga. Tentu pemerintahpun menyadari bahwa ini perlu dipikirkan menyangkut kelayakan dan kewajarannya dari harga.” Ia menambahkan “mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesaikan semua.”
Mokodongan menjelaskan pula bahwa Pemerintah Provinsi sangat bangga dan berterima kasih dengan keterbukaan dari para pemilik lahan, sebab prinsipnya mereka semua sangat mendukung terwujudnya mega proyek tersebut untuk segera dibangun.
“Walaupun dalam pertemuan tadi masih terdapat pengeluhan dari beberapa pemilik lahan soal pembayaran ganti rugi tanah harus sesuai dengan NJOP saat ini seperti Kota Manado sebesar Rp 464 ribu per meter sedangkan Kabupaten Minut Rp 282 ribu. Alasan mereka bahwa tanah mereka sudah beberapa kali mengalami penggusuran, namun pemilik lahan lainnya justru dengan tulus iklas menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal harga ganti rugi,” tambah Mokodongan.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi telah memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik lahan baik yang ada di Kabupaten Minut maupun Kota Manado, dan itu sudah berjalan sejak tahun 2008 lalu, rata-rata harga permeter sebesar Rp 50 ribu, namun akhir-akhir ini proyek tersebut sedikit terhenti karena masih ada beberapa pemilik lahan yang belum membebaskan lahan mereka termasuk masih pula terdapat tiang jaringan dari PLN dan Telkom. Namun dalam waktu dekat pihak PLN maupun Telkom telah bersedia untuk segera memindahkan jaringan-jaringan mereka tersebut.
Mokodongan menambahkan, dalam pertemuan itu telah disepakati bersama menyangkut soal besaran biaya ganti rugi tanah nantinya akan ditentukan oleh pengadilan, maksudnya Pemprov akan membantu memfasilitasi ke pengadilan agar nanti pengadilanlah yang akan memutuskan berapa besaran biaya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan, sebab Pemprov tidak mau jika dikemudian hari harus berurusan dengan hukum akibat kesalahan pembayaran kepada pemilik tanah.
Hadir pulah dalam pertemuan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Ir. Alex Wowor, M.Si, Kadis PU Ir. Eddy Kenap, M.Si, Kadis Perindag Drs. Sanny Parengkuan, MAP dan Karo Pembangunan Dra. Femmy Suluh, M.Si. (jrp)
MANADO – Senin, (10/10), bertempat di ruang rapat Ex WOC Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Ir Siswa R Mokodongan memimpin pertemuan dengan sebelas warga pemilik yang nantinya lahan mereka akan terkena pembangunan proyek ring road II. Pertemuan yang awalnya sempat “emosional” akhirnya berlangsung dan diakhiri dalam suasana kekeluargaan.
Mokodongan mengatakan, “tanggapan dari pada seluruh baik masyarakat yang terkena apakah itu perorangan maupun perusahaan pada dasarnya setuju tanah mereka untuk dibebaskan demi ring road, demi terlaksananya ring road. Karena memang masih ada beberapa permasalahan yang harus pemerintah selesaikan dalam hal ini masalah harga. Tentu pemerintahpun menyadari bahwa ini perlu dipikirkan menyangkut kelayakan dan kewajarannya dari harga.” Ia menambahkan “mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesaikan semua.”
Mokodongan menjelaskan pula bahwa Pemerintah Provinsi sangat bangga dan berterima kasih dengan keterbukaan dari para pemilik lahan, sebab prinsipnya mereka semua sangat mendukung terwujudnya mega proyek tersebut untuk segera dibangun.
“Walaupun dalam pertemuan tadi masih terdapat pengeluhan dari beberapa pemilik lahan soal pembayaran ganti rugi tanah harus sesuai dengan NJOP saat ini seperti Kota Manado sebesar Rp 464 ribu per meter sedangkan Kabupaten Minut Rp 282 ribu. Alasan mereka bahwa tanah mereka sudah beberapa kali mengalami penggusuran, namun pemilik lahan lainnya justru dengan tulus iklas menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal harga ganti rugi,” tambah Mokodongan.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi telah memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik lahan baik yang ada di Kabupaten Minut maupun Kota Manado, dan itu sudah berjalan sejak tahun 2008 lalu, rata-rata harga permeter sebesar Rp 50 ribu, namun akhir-akhir ini proyek tersebut sedikit terhenti karena masih ada beberapa pemilik lahan yang belum membebaskan lahan mereka termasuk masih pula terdapat tiang jaringan dari PLN dan Telkom. Namun dalam waktu dekat pihak PLN maupun Telkom telah bersedia untuk segera memindahkan jaringan-jaringan mereka tersebut.
Mokodongan menambahkan, dalam pertemuan itu telah disepakati bersama menyangkut soal besaran biaya ganti rugi tanah nantinya akan ditentukan oleh pengadilan, maksudnya Pemprov akan membantu memfasilitasi ke pengadilan agar nanti pengadilanlah yang akan memutuskan berapa besaran biaya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan, sebab Pemprov tidak mau jika dikemudian hari harus berurusan dengan hukum akibat kesalahan pembayaran kepada pemilik tanah.
Hadir pulah dalam pertemuan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Ir. Alex Wowor, M.Si, Kadis PU Ir. Eddy Kenap, M.Si, Kadis Perindag Drs. Sanny Parengkuan, MAP dan Karo Pembangunan Dra. Femmy Suluh, M.Si. (jrp)