Bitung – Praktek kecurangan pemungutan suara diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Rabu (9/4/2014). Dimana puluhan pemilih yang diduga tak memiliki undangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bitung ikut melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
“Ada 32 orang yang kami lihat ikut mencoblos di TPS 09 dan kami menduga mereka adalah mahasiswa AMI Kota Bitun yang sengaja diarahkan untuk ikut memilih di TPS terebut tanpa dilengkapi undangan memilih,” kata salah satu Kader Gerindra, Dolfie Rumampuk.
Tak hanya itu, kata Rumampuk, puluhan pemilih yang berambut cepak itu mulai dipanggil untuk memberikan hak suara tepat ketika proses pemungutan suara sudah ditutup, yakni pukul 13.00 Wita. “Ketika 32 pemilih itu sudah memberikan hak suara, kami mulai curiga karena Ketua KPPS tetap memperbolehkan mereka mencoblos kendati sudah diumukan jika proses pencoblosan sudah ditutup,” katanya.
Kecurigaan Rumampuk makin kuat ketika dirinya mendapati salah satu pemilih hanya menunjukkan kartu mahasiswa dan langsung diberikan surat suara untuk memilih. “Saya langsung meminta Panwascam untuk segera berkoordinasi dengan Panwas Kota, apakah kartu mahasiswa sah digunakan untuk memilih. Jawabannya tidak sah,” katanya.
Mendapat jawaban tersebut, suasana TPS 09 langsung memanas karena rupanya sudah ada 32 pemilih yang melakukan pencoblosan hanya menggunaka kartu mahasiswa dan KTP. “Itupun KTP tak jelas, apakah KTP Kota Bitung atau daerah lain karena kami tahu mahasiswa AMI banyak yang berasal dari luar Kota Bitung,” katanya.
Apa yang dikatakan Rumampuk dibenarkan Ketua Panwascam Manembo-nembo, Jantje Rumagit. Dimana dirinya mendapat laporan jika ada 32 orang yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan undangan seperti pemilih lainnya.
“Dari 32 orang tersebut, ada 7 orang yang menggunakan kartu mahasiswa dan sisanya hanya menunjukkan KTP. Itpun KTP yang ditunjukkan tak jelas, apakah KTP Kota Bitung atau bukan,” kata Rumagit.
Rumagit menyarankan kepada Rumampuk agar saksi yang ditunjuk berada dalam dalam TPS tak menandatangani berita acara perhitungan suara jika dianggap ada kecurangan. “Juga membuat surat keberatan dari saksi soal proses pemungutan suara dengan alasan 32 orang pemilih tersebut,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Praktek kecurangan pemungutan suara diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Rabu (9/4/2014). Dimana puluhan pemilih yang diduga tak memiliki undangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bitung ikut melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
“Ada 32 orang yang kami lihat ikut mencoblos di TPS 09 dan kami menduga mereka adalah mahasiswa AMI Kota Bitun yang sengaja diarahkan untuk ikut memilih di TPS terebut tanpa dilengkapi undangan memilih,” kata salah satu Kader Gerindra, Dolfie Rumampuk.
Tak hanya itu, kata Rumampuk, puluhan pemilih yang berambut cepak itu mulai dipanggil untuk memberikan hak suara tepat ketika proses pemungutan suara sudah ditutup, yakni pukul 13.00 Wita. “Ketika 32 pemilih itu sudah memberikan hak suara, kami mulai curiga karena Ketua KPPS tetap memperbolehkan mereka mencoblos kendati sudah diumukan jika proses pencoblosan sudah ditutup,” katanya.
Kecurigaan Rumampuk makin kuat ketika dirinya mendapati salah satu pemilih hanya menunjukkan kartu mahasiswa dan langsung diberikan surat suara untuk memilih. “Saya langsung meminta Panwascam untuk segera berkoordinasi dengan Panwas Kota, apakah kartu mahasiswa sah digunakan untuk memilih. Jawabannya tidak sah,” katanya.
Mendapat jawaban tersebut, suasana TPS 09 langsung memanas karena rupanya sudah ada 32 pemilih yang melakukan pencoblosan hanya menggunaka kartu mahasiswa dan KTP. “Itupun KTP tak jelas, apakah KTP Kota Bitung atau daerah lain karena kami tahu mahasiswa AMI banyak yang berasal dari luar Kota Bitung,” katanya.
Apa yang dikatakan Rumampuk dibenarkan Ketua Panwascam Manembo-nembo, Jantje Rumagit. Dimana dirinya mendapat laporan jika ada 32 orang yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan undangan seperti pemilih lainnya.
“Dari 32 orang tersebut, ada 7 orang yang menggunakan kartu mahasiswa dan sisanya hanya menunjukkan KTP. Itpun KTP yang ditunjukkan tak jelas, apakah KTP Kota Bitung atau bukan,” kata Rumagit.
Rumagit menyarankan kepada Rumampuk agar saksi yang ditunjuk berada dalam dalam TPS tak menandatangani berita acara perhitungan suara jika dianggap ada kecurangan. “Juga membuat surat keberatan dari saksi soal proses pemungutan suara dengan alasan 32 orang pemilih tersebut,” katanya.(abinenobm)