Manado-Ada sedikit kelegaan buat anggota legislatif yang berpindah ke Parpol lain dalam rangka pencalonan di Pemilu 2014. Kalau sebelumnya Undang-Undang mengamanatkan mereka harus menjalani pergantian antar waktu (PAW), kini tidak lagi.
Landasan atas hal itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas proses uji materil terhadap UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik atau UU Parpol. Keputusannya telah dibacakan Ketua MK Akil Mochtar pada persidangan Rabu (31/7).
Namun, dalam keputusannya itu MK hanya mengkhususkan buat legislator “kutu loncat” yang partainya tak lolos verifikasi atau tidak tidak bisa ikut Pemilu.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” urai Akil.
Lewat putusan tersebut, MK telah membatalkan pasal 16 ayar (3) UU Nomor 2/2011.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda, ikut membenarkan keputusan tersebut.
“Pengunduran diri atau PAW anggota dewan tidak berlaku apabila, parpol asal bukan peserta pemilu 2014; yang bersangkutan tidak diberhentikan atau ditarik dari keanggotaan dewan dan tidak lagi terdapat calon pengganti dalam DCT dari Partai yang mencalonkannya,” ujar Herwyn tadi malam. (adyputong/*)