Ratahan, BeritaManado.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada tahun ajaran baru 2019 ini mulai memberlakukan penggunaan celana panjang untuk siswa dan rok 5 cm dibawa lutut bagi siswi.
Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Djelly Waruis, S.Pt, MM, pemberlakukan penggunaan seragam sekolah ini merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Jadi mulai tahun ajaran baru ini seluruh siswa siswi tingkat SD dan SMP di Kabupaten Minahasa Tenggara mulai menggunakan celana panjang dan rok 5 cm dibawa lutut,” jelas Warius kepada BeritaManado.com balum lama ini.
Dikatakan Waruis, penggunaan pakaian seragam celana dan rok panjang ini bagian dari upaya menjaga etika siswa siswi peserta didik dalam hal berpakaian.
“Selain itu ini juga berkaitan dengan kesantunan dalam berpakaian sehingga menunjang dan memberikan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar,” tukas mantan Kabag Humas DPRD Mitra ini.
(RulanSandag)